GLOBALBANTEN.COM | Hadir menyambut kunjungan PWI Sumbar, Wakil Sekretaris PWI Pusat Raja Pane, sedang dari LKBPH diwakilkan oleh Sekretaris LKBPH PWI Pusat Naek Pangaribuan dan para pengurus lainnya.

Raja Pane menjelaskan, pendirian LKBPH tidak hanya sekedar departemen saja, LKBPH dapat berkordinasi dengan dewan pers dan lembaga negara lainnya.

“LKBPH akan memberikan bantuan hukum sengketa pers dan juga akan memberikan bantuan hukum utamanya kepada anggota PWI dalam menjalan tugas jurnaliatik ketika mengalami permasalahan hukum,” kata Raja Pane, Selasa (9/7/2024)

Baca Juga :  Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia GWI Meminta Klarifikasi dan Mengecam Keras Jangan Usik Dapur Organisasi Orang Lain

Sekretaris LKBPH Naek Pengaribuan menjelaskan latar belakang dibentuknya lembaga LKBPH

“LKBPH dibentuk berdasar amanat Kongres di Bandung dan dikuatkan di HPN 2024,” terang Naek.

Lebih lanjut dikatakan, lembaga ini penting guna memberikan bantuan hukum ketika terjadi sengketa pers dan perlindungan kepada wartawan ketika menjalankan tugas kewartawanan

Baca Juga :  Kades Arsin SH, Bin Asip Hadiri Pelantikan KPPS Desa Kohod

“Apalagi kita lihat kejadian di Sumatra Utara, dimana wartawan mengalami teror dan penganiyaan. Untuk itulah pentingnya lembaga ini,” ujar Naek.

Sementara, Widya Navies Ketua PWI Sumbar sangat menyambut baik dengan adanya LKBPH.

“Anggota PWI di Sumbar sangat antusias dengan LKBPH, terbukti banyak anggota PWI bertanya-tanya bagaimana syarat dan ketentuan membentuk LKBPH,” tanya Navies

Baca Juga :  UKW PWI Pusat di Gelar Akhir September, Daerah Yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi Plt Ketua PWI.

Kemudian dalam pertemuan ini ditanyakan juga korelasi kerja LKBPH Sumbar dan LKBPH Pusat.

Diakhir pertemuan Ketua PWI Sumbar berharap ada petunjuk lebih lanjut terkait pembentukan LKBPH.

“Mungkin diperlukan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukan dan tupoksi kerja LKBPH agar kami di daerah lebih paham,” tandas Navies.