GLOBALBANTEN.COM, Serang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, etomidate, yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik. Satu orang ditangkap dalam kasus tersebut setelah menerima paket berisi vape etomidate dari Medan.
“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat. Polisi menangkap tersangka berinisial ZM pada Senin (29/6).
Polisi pun menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat,” ungkap Wiwin.
Lebih lanjut, Wiwin menerangkan etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Saat ini, peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Rom)


Tinggalkan Balasan