GLOBALBANTEN.COM | Ombudsman-RI Perwakilan Banten menemukan banyak Kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024-2025, dari temuan di lapangan kecurangan tersebut antara lain adanya indikasi siswa siluman dan dugaan manupulasi data seperti jarak sekolah, data perpindahan orang tua palsu dan prestasi palsu
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan dari hasil temuan team saat sidak ke sekolah di temukan ada banyak peserta didik baru tanpa melalui jalur-jalur yang sudah di tetapkan dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
“Bahkan saat melakukan pengecekan ke sekolah sekolah kami menemukan ada salah satu sekolah menerima 114 siswa tanpa melalui prosedural yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kabudayaan, Teknologi dan Riset terkait PPDB, dan saat di tanyakan dengan entengnya Pihak sekolah beralasan karena kebutuhan masyarakat di wilayah. Ini sungguh tidak masuk akal” kata Fadli. Rabu (24/07/2024)

Fadli Afriadi sangat menyayangkan adanya sekolah sekolah yang memanipulasi sihingga ada data data siliman, bahkan data siluman tersebut bisa sampai ratusan.
“Karena sejatinya setiap sekolah secara sistemik mengunci begitu sudah terpenuhi kuota jumlah siswa yang diterima lewat proses PPDB Sehingga tidak ada celah bagi siswa baru di luar seleksi jalur zonasi, prestasi maupun afirmasi untuk didaftarkan sebagai siswa dalam sistem dapodik kata Fadli. dikutip dari tempo.co pada Sabtu 20 Juli 2024.
Atas temuan-temuan dari Ombudsman tersebut, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Bayuni, belum memberikan tanggapannya hingga berita ini dibuat.
Ragam Isu Yang Berkembang di PPDB
Siswa siluman bukan satu-satunya isu non prosedural dalam pelaksanaan PPDB di Banten. Hasil pengawasan dan aduan yang diterima dari masyarakat mengungkap beberapa permasalahan lain seperti keterlambatan penyusunan petunjuk teknis (juknis), transparansi pengisian kursi kosong, penambahan daya tampung, siswa titipan, jual beli kursi
Menurut Fadli, persoalan-persoalan tersebut akan berdampak pada kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
“Tentunya temuan tersebut masih kami perdalam dalam proses pemeriksaan sehingga kami mendapatkan kesimpulan dan hasil yang tepat untuk penyelesaian dan perbaikan kedepannya,” kata Fadli.
Dalam proses PPDB ini, Ombudsman Banten akan terus berupaya mendorong pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan berlaku, menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan PPDB, dan mendorong perbaikan regulasi dalam pelaksanaan PPDB di tahun berikutnya. Tutupnya


Tinggalkan Balasan