GLOBALBANTEN.COM | Satu lagi setelah kepengurusan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Riau dibekukan, PWI Pusat kembali membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten. Dengan demikian, sudah tujuh PWI daerah yang dibekukan kepengurusannya.

Dalam surat yang diterima redaksi media ini pada Minggu (18/8/2024) disebutkan Keputusan Pengurus Pusat PWI tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029. Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus
Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Diduga Sarang Korupsi, Proyek Ketua DPD GWI Akan Laporkan Ke KPK

Kedua, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan dengan susunansebagai berikut:
a.KetuaJunaidi
b.Sekretaris.: Delfion Syahputra
Bendahara : Dwi Hariyanto

Baca Juga :  Ketua GWI DPC Kota Tangerang Ajak Anggota Bangun Sinergi dan Kekompakan dalam Organisasi

Ketiga, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya PengurusDefinitif.

Keempat, Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Deklarasi Ormas Jayagati Pimpinan Abah Iwir Gebek

Kelima, Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.