GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang tengah diguncang isu hangat. Dugaan adanya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara sepihak bagi para guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.
Informasi ini mulai mencuat ke publik setelah sejumlah guru beramai-ramai membahas persoalan tersebut dalam grup percakapan WhatsApp di wilayah Jayanti pada Senin (15/06/2026). Rasa resah dan tanda tanya besar kini menyelimuti para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Aturan Absensi Baru yang Berujung “Sunat” Tunjangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang saat ini tengah menerapkan aturan absensi ketat. Para guru diwajibkan melakukan presensi pagi pada pukul 07.00 WIB dan absensi pulang pada pukul 16.00 WIB.
Sayangnya, implementasi aturan ini diduga diikuti dengan kebijakan pemotongan TPP bagi guru yang dianggap tidak memenuhi ketentuan, dengan nominal yang dinilai sangat menjerat.
“Potongannya tidak sama. Ada yang Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan guru mengenai apa dasar perhitungannya,” ungkap narasumber tersebut dengan nada kecewa.
Mirisnya lagi, kebijakan ini disebut-sebut berlaku hantam rata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga paruh waktu. Sejumlah PPPK dan tenaga paruh waktu bahkan mengeluhkan besaran potongan yang dirasa sangat mencekik dapur mereka.
Guru Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukum
Sebelum kebijakan ini diterapkan, pihak sekolah memang sempat menyampaikan informasi terkait aturan absensi baru ini dalam sebuah rapat, dengan alasan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi dari pihak terkait.
Namun, para guru menilai ada kejanggalan dalam penerapannya. Mengapa sistem absensi yang sebelumnya berjalan normal, kini tiba-tiba berubah menjadi mekanisme pemotongan TPP yang agresif?
Keluhan serupa juga menggema di grup WhatsApp “PNS 118”. Di sana, para guru kompak mendesak adanya penjelasan resmi dan transparan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dasar kebijakan maupun mekanisme pemotongan tersebut.
“Yang kami harapkan adalah adanya klarifikasi resmi dari dinas. Banyak guru yang merasa sudah menjalankan tugas dan absensi sesuai ketentuan, namun tetap mengalami pemotongan yang membingungkan,” tulis salah satu anggota grup tersebut.
Lebih jauh, para guru juga mempertanyakan kasus-kasus aneh di mana pemotongan TPP tetap terjadi padahal rekam jejak absensi mereka tercatat lengkap secara sistem. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata dan segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak menggelinding menjadi keresahan yang lebih luas di lingkungan pendidikan.
Pihak Dinas Pendidikan dan PGRI Masih Bungkam
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun Ketua PGRI Kecamatan Jayanti belum memberikan keterangan resmi atau respons terkait dugaan pemotongan TPP yang sedang memicu gejolak di kalangan guru tersebut. Publik kini menunggu, sejauh mana transparansi akan ditegakkan bagi kesejahteraan para pendidik di Kabupaten Tangerang.(jack)


Tinggalkan Balasan