GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota diduga mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) di wilayah Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, diduga Polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BY dan HD pada hari Sabtu, 03/01/2026 beberapa bulan yang lalu sekiranya Pukul 11:30 WIB.

Baca Juga :  Siswi 4 SD di Rajeg Jadi Korban Pembacokan OTK saat ke Indomaret

Kendati demikian, para terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang seharusnya diproses hukum atau direhabilitasi, ini entah mengapa dilepaskan begitu saja oleh oknum anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahwa dua orang pria yang berinisial BY dan HD ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung di Panongan, namun diduga kedua orang tersebut dilepaskan kembali tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres MetroTangerang Mengimbau Agar Pengendara Lebih Waspada di saat Musim Hujan

“Ditangkap sama Polsek Jatiuwung, kena kasus Sinte, tapi sudah dilepaskan,” ungkap salah seorang narasumber yang identitasnya enggan untuk disebutkan.

Sementara, AKP Derry yakni Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota saat dikonfirmasi mengenai proses hukumnya, dia memilih tidak merespon, seakan-akan alergi terhadap publikasi.

Baca Juga :  Proyek Galian Kabel Listrik di Pasar Kemis Disorot, Pekerja Terpantau Tanpa APD

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini, diminta Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan audit secara menyeluruh kinerja semua anggota Polsek Jatiuwung, khususnya anggota unit Reskrim.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Jatiuwung mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggotanya.(Fah)