GLOBALBANTEN.COM | Masyarakat Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan penangkapan dua pegawai desa oleh kepolisian pada Jumat, 4 Juli 2024. Kedua pegawai tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut rekaman CCTV, penangkapan berlangsung di depan sebuah ruko di Tanjuro, Serdang Wetan. Dua pegawai yang terlibat, berinisial R yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan F sebagai operator Prodeskel, saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Alihkan Lalin Pasar Rebo Arah Jl TB Simatupang

Dody Munanto, Kepala Desa Serdang Wetan, dalam wawancara via telepon membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar telah terjadi penangkapan. Kedua staf kami terbukti melakukan kesalahan yang serius. Pemerintah desa akan segera memproses sanksi berat berupa pemberhentian terhadap kedua oknum tersebut,” ujar Dody.

Baca Juga :  Lima Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Termasuk Kafe dan Karaoke Jual Minol

Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi kedua oknum tersebut dan tidak terkait dengan tanggung jawab pemerintah desa. “Narkoba adalah masalah pidana dan merupakan tanggung jawab individu yang terlibat,” tambahnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Waduk Karian, Kapolres Lebak Pimpin Pengamanan

Pemerintah Desa Serdang Wetan juga berkomitmen untuk transparansi dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh stafnya.(red)