GLOBALBANTEN.COM | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) menerima pelimpahan tahap II dari Polres Kota Sukabumi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Cikujang.
Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta, di antaranya berasal dari praktik jual-beli aset desa, termasuk bangunan Posyandu.
Tersangka yang merupakan Kepala Desa Cikujang kini telah ditahan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa penahanan sementara selama 20 hari. “Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung,” ujar pihak Kejari.

Uang hasil penyalahgunaan Dana Desa tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa kurang lebih 20 saksi yang terdiri dari perangkat desa maupun warga.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan