Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Serang | 24 November 2025 – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten hari ini menahan dua orang tersangka, yaitu Y.U., Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W., Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dan PT KAN pada tahun 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2025, ketika Y.U. selaku Plt. Direktur PT ABM dan A.A.W. selaku Direktur PT KAN menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,00. Skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang kemudian dicairkan oleh A.A.W. di Bank BRI Cabang Bintaro pada tanggal 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Tak Hormati Hak Publik atas Informasi, Ketua GWI: Lapas Pemuda Layak Dievaluasi!

Namun, hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut belum diterima oleh PT ABM (Perseroda). Akibatnya, PT ABM mengalami kerugian keuangan negara (daerah Provinsi Banten) sebesar Rp20.487.194.100,00. Angka kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka A.A.W. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025, sementara tersangka Y.U. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Layangkan Surat ke Kecamatan Kresek, Soroti Dugaan Proyek Rabat Beton Asal-Asalan di Desa Renged.

Kedua tersangka diduga melanggar:
Kesatu
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua:
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Men PAN RB Resmikan MPP Kabupaten Tangerang

Tersangka Y.U. dan A.A.W. akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari Senin, 24 November 2025. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi guna menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan negara.(red)

Berita Terkait

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.
Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel
Resmob Cipondoh Tangkap Dua Pelaku Sabu di Kontrakan
DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:56 WIB

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:13 WIB

Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Jumat, 28 November 2025 - 08:09 WIB

Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel

Senin, 24 November 2025 - 20:35 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Berita Terbaru