GLOBALBANTEN.COM, Serang | 24 November 2025 – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten hari ini menahan dua orang tersangka, yaitu Y.U., Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W., Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT ABM dan PT KAN pada tahun 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tanggal 28 Februari 2025, ketika Y.U. selaku Plt. Direktur PT ABM dan A.A.W. selaku Direktur PT KAN menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,00. Skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yang kemudian dicairkan oleh A.A.W. di Bank BRI Cabang Bintaro pada tanggal 27 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut belum diterima oleh PT ABM (Perseroda). Akibatnya, PT ABM mengalami kerugian keuangan negara (daerah Provinsi Banten) sebesar Rp20.487.194.100,00. Angka kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka A.A.W. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025, sementara tersangka Y.U. ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Kedua tersangka diduga melanggar:
Kesatu
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua:
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Y.U. dan A.A.W. akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari Senin, 24 November 2025. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi guna menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan negara.(red)









