GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Praktik peredaran obat keras tanpa izin edar (Daftar G) kembali terkuak di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sebuah gubug yang berlokasi di Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di dekat area Pergudangan Sungai Turi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda.

Bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya anak-anak muda yang menjadi korban dari jahatnya peredaran obat keras Daftar G. Team investigasi awak media langsung turun ke lokasi untuk melakukan penelusuran. Di lapangan, tim mendapati pemandangan yang memprihatinkan, tampak puluhan anak muda silih berganti keluar-masuk dari sebuah gubug sederhana yang disinyalir kuat sebagai titik transaksi jual-beli obat keras tersebut.

Baca Juga :  Alami Kerugian Mencapai 5 Milyar Lebih, Puluhan Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan Taban Suryaland ke Polisi

Saat melakukan investigasi, awak media ditemui seorang pria di lokasi yang mengaku berinisial AN. Tanpa ragu, AN membenarkan bahwa gubug tersebut memang dijadikan tempat untuk mengedarkan obat keras Daftar G.

Lebih mengejutkan lagi, AN membeberkan bahwa aktivitas ilegal di lokasi tersebut diaktori oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan TONGSENG. Menurut keterangan AN, tempat itu secara khusus menjual dua jenis obat keras yang kerap disalahgunakan, yakni Tramadol dan Eximer.

Baca Juga :  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Razia Knalpot Brong, 24 Motor Terjaring

Bukti peredaran obat keras di lokasi tersebut tidak hanya sebatas pengakuan. Dari pantauan langsung awak media, di sekitar gubug ditemukan banyak sekali bungkus dan sisa kemasan obat yang berserakan di tanah.

Fakta ini menjadi indikator kuat betapa masifnya transaksi dan tingginya angka pembelian obat keras di lokasi tersebut. Mengapa kartel mafia obat ini dibiarkan beroperasi, meraup keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak-anak muda generasi penerus bangsa.

Kini, publik mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang Kota, diminta untuk segera turun tangan memberantas praktik ilegal tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Dijemput Petugas Polresta Cilacap

Publik berharap pihak berwajib segera menggerebek lokasi, menangkap para pelaku termasuk sosok ‘TONGSENG’ sang aktor utama, serta menutup total operasi peredaran obat keras di lokasi tersebut. Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya akan terus menghancurkan generasi muda Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas dan hal-hal negatif lainnya di wilayah hukum Kecamatan Pakuhaji dan sekitarnya.(Tim/Rom)