Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Razia Knalpot Brong, 24 Motor Terjaring

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Kota tangerang
Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024)

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.

“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Baca Juga :  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Buka Suara Terkait Laporan Mentri Keuangan ke Kejagung

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan  jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

“Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,” imbaunya.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas, Kasat Lantas Polresta Tangerang Gelar Kampanye Keselamatan lalu Lintas.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.(Rom)

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l
Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Bank Banten Perkuat Sinergi dengan FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Dukung Program Disnaker Provinsi Banten, Bank Banten Hadir dalamApel Bulan K3
Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kota Tangerang, Pejabat Sulit Ditemui
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Sulit, Warga di Sukasari Rela Antri Demi Gas Melon

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:17 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:08 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:49 WIB

HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.

Senin, 10 Februari 2025 - 18:31 WIB

Bank Banten Perkuat Sinergi dengan FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung

Senin, 10 Februari 2025 - 17:55 WIB

Dukung Program Disnaker Provinsi Banten, Bank Banten Hadir dalamApel Bulan K3

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB