GLOBALBANTEN.COM, Serang | Langkah tegas dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi Banten. Pada Selasa (5/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat strategis Eselon II dan III.

Prosesi yang berlangsung khidmat ini bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal kuat adanya perombakan kepemimpinan untuk memperkuat kinerja penegakan hukum di Banten.

Daftar Pejabat Baru yang Dilantik

Rotasi ini menghadirkan sejumlah nama penting di posisi strategis:

  • Rinaldi Umar — Wakil Kepala Kejati Banten
  • Febriyan M. — Asisten Intelijen Kejati Banten
  • Pradhana Probo Setyarjo — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
  • Dado Achmad Ekroni — Kepala Kejaksaan Negeri Serang
  • Febrianda Ryendra — Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon
  • Adi Rifani — Kepala Kejaksaan Negeri Lebak
Baca Juga :  Polda Banten Sampaikan SP2HP Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Rancabuaya

Pesan Keras Kajati: Kerja Cepat, Tepat, dan Berintegritas

Dalam arahannya, Kajati Banten menegaskan bahwa jabatan adalah amanah besar yang tidak bisa ditawar.

“Jangan menunggu, jangan ragu, dan jangan bekerja secara biasa-biasa saja. Tumbuhkan sinergi dan kolaborasi; tidak ada ruang untuk ego sektoral.”

Pernyataan ini menjadi sorotan karena menegaskan tuntutan kinerja cepat, terukur, dan humanis di tengah harapan publik terhadap penegakan hukum yang bersih.

Baca Juga :  Gaungkan Commander Wish Kapolda Banten Menuju Banten Aman, Kapolresta Tangerang Melaksanakan Kunjungan Kerja di Polsek Cisoka

Sorotan Khusus: Warning Keras Soal Integritas

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati memberikan pesan tegas:

  • Lakukan pengawasan melekat terhadap jajaran
  • Pastikan kerja sesuai nilai Tri Krama Adhyaksa
  • Hindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan
Baca Juga :  Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah taruhan utama.

Momentum Perubahan di Banten

Pelantikan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk:

  • Meningkatkan profesionalisme aparat hukum
  • Memperkuat pengawasan internal
  • Menjawab tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang transparan