GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Warga dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sebuah kios yang disebut-sebut dikoordinir oleh sosok bernama Muklis Aktivitas mencurigakan tersebut diduga melibatkan adanya Penjualan obat keras jenis tramadol dan sejumlah obat lain di Jalan Amd Pondok Kacang barat Kecamatan Pondok Aren yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Minggu (12/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, transaksi obat-obatan tersebut berlangsung secara bebas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat keluar-masuknya pembeli dari berbagai kalangan, termasuk remaja.

Baca Juga :  Maraknya Curanmor di Wilayah Curug Meresahkan Warga, APH Diminta Segera Bertindak

Lebih Lanjut saat team Investigasi dokumentasi terlihat situasi di sekitar lokasi yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Warga sekitar pun mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.

“Sudah lama aktivitas ini mas meresahkan. Kami takut anak-anak muda jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi

Baca Juga :  Sita 3 Sajam dan 1 Busur Panah, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus diawasi ketat karena berpotensi menimbulkan ketergantungan. Jika disalahgunakan, obat ini bisa berdampak serius bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian setempat, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting guna mengembalikan rasa aman di lingkungan warga.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Namun, desakan publik terus menguat agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras harus diperketat, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang sehat dan aman.(Rom)