GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Warga Lebak Wangi kembali untuk menagih janji Polri setelah aktivitas daur ulang UD Trimitra sumber Agung (TSA) PVC yang berada di Wilayah Rt 04/ 04 desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten yang mencemari lingkungan terus dibiarkan berjalan Minggu
(24/5/2026)

Lebih lanjut saat di Konfirmasi Catur Winata Mengatakan ke Awak Media
Laporan sudah masuk bang sudah berbulan-bulan ke jajaran Krimsus Polrestro Tangerang Kota Namun respons yang diterima Dari ka submit opsnal Reza hanya jawaban berulang: “sudah di-survey” dan “sudah dilaporkan ke pimpinan”. Ucapnya Catur ke awak media

Baca Juga :  Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

Yang lebih mengecewakan,lagi *Atensi langsung dari Kapolrestro Tangerang Kota di abaikan , seolah tidak digubris di lapangan. Padahal sudah mempertanyakan lambannya penanganan karena kasus ini tidak kunjung ada tindak lanjut. Ucapnya Catur Hingga hari ini, belum ada langkah tegas. Pabrik masih tetap beroperasi, polusi masih dirasakan warga.

Baca Juga :  Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok

Sungguh miris. Semboyan Polri ‘Melindungi, Mengayomi, Melayani’ kami tagih di Lebak Wangi. Jangan sampai warga merasa hukum hanya tajam ke bawah, kata salah satu warga.

Baca Juga :  Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut

Warga mendesak evaluasi kinerja Krimsus, khususnya unit Opsnal , agar tidak terkesan kebal hukum dan abai terhadap penderitaan masyarakat desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten tandasnya”(Rom)