GOBALBANTEN.COM | Serang – Krisis cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berkembang menjadi skandal nasional sekaligus internasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) serta pengelola PT Modern Cikande Industrial Estate setelah Satgas Radiasi menemukan 10 titik area terpapar radiasi. Dua titik telah didekontaminasi, sisanya masih dalam penanganan intensif.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, indikasi kuat menyebut PMT melebur scrap logam mengandung Cs-137.

“Kita akan tempuh jalur pidana dan perdata. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangannya.
Menurut laporan investigasi, PMT telah beroperasi hampir dua dekade di sektor peleburan baja. Dugaan masuknya scrap radioaktif ke proses produksi memunculkan kekhawatiran kontaminasi menyebar ke udara, tanah, hingga rantai pasok industri sekitar. Satgas turut memeriksa 15 lapak besi bekas di kawasan Cikande.
Skandal ini kian mendapat sorotan setelah FDA Amerika Serikat menahan kiriman udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Hasil uji sampel menunjukkan kandungan Cs-137 sebesar 68,48 Bq/kg ± 8,25, sehingga BMS dimasukkan dalam Import Alert #99-51. Konsekuensinya, seluruh produk BMS otomatis ditolak masuk pasar AS.
Media global pun menyoroti kasus ini, Washington Post menulis udang merek Great Value untuk Walmart ditarik dari pasar AS usai Cs-137 terdeteksi di pelabuhan Houston dan Los Angeles.
SeafoodSource menyebut dampak kasus ini membuat impor udang Indonesia tertahan massal di pelabuhan, merugikan rantai pasok.
South China Morning Post (SCMP) melaporkan Indonesia “berlomba mengendalikan dampak” agar tidak meluas ke komoditas ekspor lainnya.
Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menyebut pemerintah tidak bisa lagi menyepelekan kasus ini.
“Ketika FDA menemukan 68 Bq/kg Cs-137 dalam udang Indonesia, itu bukan sekadar masalah teknis. Pasar global sudah bertindak. Penolakan dari luar negeri bisa memicu efek domino audit, pembatasan, bahkan embargo. Ribuan nelayan dan UMKM akan jadi korban,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Egi juga menilai lemahnya transparansi data hanya memperburuk krisis kepercayaan publik.
“Kawasan Cikande sudah beroperasi sejak 1991, PMT pun sudah puluhan tahun. Jika kontaminasi menyebar, dampak kesehatan dan lingkungan bisa berlangsung lama. Publik berhak atas data detail, bukan sekadar retorika,” tegasnya.
Lima Tuntutan Mendesak
Penerus Banten mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret:
1. Publikasi data pengukuran radiasi secara transparan.
2. Audit rantai pasok ekspor sejak pertengahan 2025.
3. Penindakan hukum tegas terhadap perusahaan lalai.
4. Kompensasi bagi UMKM dan nelayan terdampak.
5. Keterlibatan auditor independen internasional untuk memulihkan kepercayaan pasar.
Skandal radioaktif Cikande menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan limbah berbahaya di Indonesia. Jika negara gagal bertindak transparan dan tegas, bukan hanya reputasi ekspor yang runtuh, tetapi juga keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri terbesar di Banten yang terancam.


Tinggalkan Balasan