GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.

Dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial AH (23) dan H (43) polisi juga mengamankan ratusan tablet Tramadol dan puluhan butir Eximer.

Baca Juga :  Pengedar Sabu-Sabu Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya lokasi yang sering di jadikan tempat penjualan obat keras daftar G tersebut.

“Kami bersama tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang tengah duduk-duduk di balai sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Fahyani, Rabu 8 April 2026.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Orang Tersangka Penyimpan Sabu Seberat 20 kg di Sebuah Kos-Kosan

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Fahyani pihaknya menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 124 tablet dan 64 butir Eximer yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

“Didalam penguasaan pelaku H diakui barang tersebut merupakan milik pelaku AH dan ia berperan menjualkan barang dengan menerima upah sebesar Rp 300 ribu rupiah,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah Target Operasi Sikat Jaya 2024

Tidak hanya itu lanjut Fahyani di dalam kantong plastik hitam itu juga pihaknya menemukan uang sebesar Rp 279.000 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat keras daftar G tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Sepatan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rom)