Pengedar Sabu-Sabu Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu (Istimewa)

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu (Istimewa)

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berinisial MF (34) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Rabu malam, 9 Agustus 2023.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat satu gram lebih.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang instalasi listrik tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di daerah Taktakan, Kota Serang.

“Pelaku kami amankan saat berada di dalam rumah kontrakannya pada Rabu malam, 9 Agustus 2023,” ujar Michael, Senin, 14 Agustus 2023.

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, rumah kontrakan tersangka digerebek dan mengamankan pelaku,” kata Michael.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Korupsi di Dinkes Kota Tangerang, Aliansi Pers Minta APH Usut Tuntas

Michael mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Michael.

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui jika dalam tas kecil tersebut adalah miliknya.

Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli pelaku dari BN yang saat ini masih buron.

“Beli dari BN yang ngakunya warga dari Kota Cilegon seharga Rp 900 ribu,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Siap Dilaksanakan di Bali, KTT AIS Jadi Upaya Atasi Isu Kelautan Global

Dedi mengatakan, selain untuk diperjualbelikan, pelaku juga kerap mengonsumsi sabu-sabu.

“Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis,” ucap Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutur Dedi.

Sumber Berita : radarbanten.co.id

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Minggu, 1 September 2024 - 08:07 WIB

Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB