Pengedar Sabu-Sabu Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu (Istimewa)

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu (Istimewa)

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berinisial MF (34) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Rabu malam, 9 Agustus 2023.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat satu gram lebih.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang instalasi listrik tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di daerah Taktakan, Kota Serang.

“Pelaku kami amankan saat berada di dalam rumah kontrakannya pada Rabu malam, 9 Agustus 2023,” ujar Michael, Senin, 14 Agustus 2023.

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, rumah kontrakan tersangka digerebek dan mengamankan pelaku,” kata Michael.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

Michael mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Michael.

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui jika dalam tas kecil tersebut adalah miliknya.

Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli pelaku dari BN yang saat ini masih buron.

“Beli dari BN yang ngakunya warga dari Kota Cilegon seharga Rp 900 ribu,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Menggangu Masyarakat

Dedi mengatakan, selain untuk diperjualbelikan, pelaku juga kerap mengonsumsi sabu-sabu.

“Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis,” ucap Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutur Dedi.

Sumber Berita : radarbanten.co.id

Berita Terkait

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
PT. Bintang Kanguru Mekarsari Di Duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara
Di Duga adanya satu Konveksi di wilayah Ciledug Memalsukan Merk di Beking Oknum Wartawan
Penyelidikan Penyalahgunaan Tanah RSUD Tigaraksa: BPKAD Tangerang Dalam Sorotan Polda Banten

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:52 WIB

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:03 WIB

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:37 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45

Senin, 6 Januari 2025 - 17:24 WIB

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Berita Terbaru