GLOBALBANTEN.COM, Serang | Pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berinisial MF (34) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Rabu malam, 9 Agustus 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat satu gram lebih.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang instalasi listrik tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di daerah Taktakan, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam rumah kontrakannya pada Rabu malam, 9 Agustus 2023,” ujar Michael, Senin, 14 Agustus 2023.
Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, rumah kontrakan tersangka digerebek dan mengamankan pelaku,” kata Michael.
Michael mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ungkap Michael.
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui jika dalam tas kecil tersebut adalah miliknya.
Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli pelaku dari BN yang saat ini masih buron.
“Beli dari BN yang ngakunya warga dari Kota Cilegon seharga Rp 900 ribu,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, selain untuk diperjualbelikan, pelaku juga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
“Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis,” ucap Dedi.
Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutur Dedi.
Sumber Berita : radarbanten.co.id