GLOBALBANTEN.COM, SERANG | Dugaan skandal korupsi besar kembali mengguncang Provinsi Banten. Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, SH., M.Si, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, (06/05/2026).
Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang ini terkait dengan dugaan Mark Up (gelembung anggaran) fantastis pada proyek pembangunan gapura perumahan di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Nilai proyek tersebut mencapai angka yang mencengangkan, yakni kurang lebih Rp12 Miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pihak Kejati Banten saat dikonfirmasi oleh media telah membenarkan adanya laporan resmi tersebut dengan nomor registrasi Surat: 0144//Dpp LSM Bintang/V/2026.
Kokoh di Luar, Kosong di Dalam: Fakta Investigasi Lapangan
Ketua LSM Bintang, Panji, mengungkapkan bahwa pelaporan ini bukan gertakan semata, melainkan hasil investigasi mendalam dan analisis tajam tim ahli konstruksi di lapangan. Berdasarkan temuan mereka, kualitas fisik bangunan gapura sangat jauh dari nilai anggaran yang dikucurkan.
”Temuan kami di lapangan sangat mengejutkan. Bangunan gapura tersebut terlihat kokoh dan megah hanya luarnya saja, namun setelah diteliti secara detail oleh tim ahli, ternyata dalamnya kosong!” tegas Panji secara eksklusif.
Panji menduga kuat telah terjadi praktik “kongkalikong” alias persekongkolan jahat antara pihak Dinas DTRB Kabupaten Tangerang dengan pihak pelaksana (kontraktor) demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara.
Tiga Pejabat Teras DTRB Masuk Pusaran Laporan
Tak hanya Kepala Dinas, LSM Bintang juga menyeret dua nama pejabat teras lainnya yang dinilai paling bertanggung jawab dalam sirkulasi anggaran proyek ini. Tiga nama yang resmi dilaporkan ke Kejati Banten adalah:
- Hendri Hermawan, SH., M.Si (Kepala Dinas DTRB)
- Erni Nurlaeni, S.T. (Sekretaris Dinas DTRB)
- Bendahara Pengeluaran Dinas DTRB Kabupaten Tangerang
Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif LSM Bintang buntu. Sebelumnya, mereka telah melayangkan surat permintaan audiensi resmi ke kantor DTRB untuk meminta klarifikasi, namun pihak dinas memilih bungkam dan tidak memberikan konfirmasi ulang.
Desak Transparansi Total dan Pemeriksaan Kilat
Atas kegaduhan yang mencederai uang rakyat ini, LSM Bintang mendesak Kejati Banten untuk segera memeriksa ketiga terlapor dan membongkar seluruh dokumen proyek ke publik.
”Tiga orang ini kita laporkan karena mereka yang paling berkaitan dengan mata rantai anggaran pembangunan gapura tersebut. Kami mendesak pihak Kejati Banten untuk segera memanggil para terlapor, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan meminta seluruh dokumen proyek—mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran—dibuka secara transparan kepada publik!” tutup Panji secara lantang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berusaha menghubungi Kepala Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, guna mendapatkan ruang hak jawab dan tanggapan resmi terkait pelaporan yang menyita perhatian publik ini.(ceng)


Tinggalkan Balasan