GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Jalur damai sengketa lahan panas di kawasan mega proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tampaknya menemui jalan buntu. Dalam proses mediasi terbaru atas Perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/5), pihak Tergugat secara eksplisit menyatakan menolak opsi perdamaian dan memilih menantang Penggugat di persidangan pokok perkara.

Namun, di balik ketegasan tersebut, tensi hukum justru meninggi. Pihak Penggugat menyoroti keras absennya prinsipal Tergugat yang kembali mangkir, hingga memicu keraguan serius atas itikad baik mereka dalam mematuhi hukum acara peradilan.

Tergugat Pilih Jalur ‘Perang’ Terbuka di Persidangan

Dalam forum mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, Hambali, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa setelah berkomunikasi dengan prinsipal, tidak ada persetujuan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Duren Sawit Tewas Diserang Gangster

Pernyataan ini menjadi titik balik penting. Setelah berminggu-minggu publik disuguhi drama penundaan akibat persoalan legal standing dan kelengkapan dokumen korporasi Tergugat, kini arah konflik menjadi benderang: perkara siap melaju ke pembuktian materiil.

Prinsipal Tergugat Mangkir Lagi, Penggugat Tantang Tanda Tangan Nono Sampono

Meskipun Kuasa Hukum Tergugat hadir membawa Surat Kuasa Khusus, ketidakhadiran fisik prinsipal Tergugat memicu debat panas. Kontras terlihat jelas karena pihak Penggugat langsung menghadirkan prinsipal mereka sebagai bentuk keseriusan dan penghormatan terhadap institusi pengadilan.

Baca Juga :  Asisten Saiful Jamil dan Penjual Sabu di Tangkap Unit Narkoba

Kuasa Penggugat pun mempertanyakan legalitas dan bobot keputusan Kuasa Tergugat. Untuk menguji keabsahan penolakan damai tersebut, Penggugat menuntut agar pernyataan sikap penolakan mediasi dan tuntutan ganti rugi ditandatangani langsung secara tertulis oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama korporasi Tergugat.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kuasa Tergugat yang bersikeras bahwa tanda tangan kuasa hukum saja sudah cukup.

Mediator Tegaskan: Menurut PERMA, Prinsipal Wajib Hadir!

Menengahi perdebatan tersebut, Mediator Hambali memberikan catatan normatif yang menohok. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak (prinsipal) pada prinsipnya wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi.

Baca Juga :  Bulan Puasa Jualan Miras, Sebuah Toko di Grudug Warga Sukatani Cisoka

Mediator mengingatkan bahwa jika resume atau pernyataan penolakan mediasi tidak ditandatangani langsung oleh prinsipal, hal tersebut berpotensi menjadi bumerang.

“Jika prinsipal tidak ikut menandatangani, maka hal tersebut sepenuhnya akan menjadi penilaian Majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara,” tegas Mediator memberikan sinyal kuat.

Artinya, rekam jejak ketidakhadiran prinsipal Tergugat dapat dipandang oleh Majelis Hakim sebagai bentuk ketidakpatuhan prosedural (procedural delay) atau minimnya itikad baik—sebuah poin krusial yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1/2016.(jack)