Bulan Puasa Jualan Miras, Sebuah Toko di Grudug Warga Sukatani Cisoka

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Ratusan Warga di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten menggeruduk sebuah toko penjualan minuman keras (Miras) yang berlokasi di kampung Kapudang Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.

Diketahui aksi warga itu dipicu lantaran pemilik barang haram itu kerap menjual miras setiap hari, terlebih di bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Dalam aksinya, ratusan warga menemukan puluhan kardus minum keras (Miras) berbagi jenis, warga menyita serta membakar di lapangan terbuka.

Selain itu warga juga meminta pemilik miras untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Cisoka.

Dalam surat pernyataan itu Anggiat Sihombing selaku pemilik miras mengatakan, sehubungan dengan diamankan dirinya oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Cisoka karena didapati menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah toko di jalan raya Cisoka – Adiyasa Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka dan selanjutnya membuka peryataan sebagai berikut :

  1. Saya meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Cisoka terkait dengan adanya saya menjual berbagai macam minuman beralkohol tepatnya di Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.
  2. Saya siap untuk tidak lagi menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol khususnya di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.
  3. Apabila dikemudian hari saya mengingkari surat pernyataan ini, maka saya bersedia untuk dituntut secara pidana maupun perdata.
Baca Juga :  SMA 22 Hentikan Sementara Pungutan Liar Ke Wali Murid, Ada Apa?

Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Banten

Sementara itu Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH membenarkan peristiwa tersebut, kata dia sudah dibuatkan surat pernyataan.

“Sudah dibuatkan surat pernyataan tertulis, dan bagi warga yang mengetahui ada nya peredaran miras, harap hubungi kami, dan kota tidak akan segan-segan bagi kedapatan yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Cisoka, ujarnya.

(Zk)

Berita Terkait

Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi
Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi
Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong
Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH
Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg di Tangerang Berhasil Di Ringkus Polisi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Polisi Benarkan Temuan Anak Kecil Terbakar di Kontrakan di Kosambi Tangerang
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:27 WIB

Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:37 WIB

Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong

Senin, 5 Mei 2025 - 09:26 WIB

Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH

Senin, 5 Mei 2025 - 06:39 WIB

Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg di Tangerang Berhasil Di Ringkus Polisi

Berita Terbaru