18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang dalam Sebulan Terakhir

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Polres Serang berhasil mengungkap 18 pelaku jaringan narkotika selama bulan Januari 2024, dengan 16 di antaranya sebagai kurir dan 2 sebagai pengedar pil koplo. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari 18 kasus yang diungkap, 8 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Baca Juga :  Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan narkotika dari Jakarta dan Tangerang. Mereka tidak saling kenal, bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram. Barang haram yang berhasil disita meliputi 401,16 gram sabu dan 751 pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  KA UPT Lapas Se- Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Pelaku yang terlibat dalam kasus sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara para pengedar pil koplo dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Candra juga menyampaikan rencananya untuk mendirikan kampung bebas narkoba di wilayah Polres Serang. Kampung ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, dan siap tindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pengguna narkoba.

Berita Terkait

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:56 WIB

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:07 WIB

Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme

Berita Terbaru