GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan pusat jajanan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, terhadap korban berinisial CS kini memasuki babak baru. Sebelumnya, korban diduga mengalami tindak kekerasan yang berawal dari keributan hingga berujung pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang diduga preman setempat.

Atas kejadian tersebut, CS melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tangerang pada 9 Mei 2026 dan kasus tersebut kini telah diproses secara hukum.

Baca Juga :  Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Ceorocoh Domas Kecamatan Pontang Akhirnya Terungkap

Dari empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, tiga terlapor sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian. Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial A diketahui melarikan diri.

Berdasarkan hasil investigasi rekan media di lapangan, tersangka A akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Tangerang pada (19 Mei 2026.)

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Oleh Oknum Ngaku-ngaku Pejabat Kejaksaan Depok

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Tangerang, KOMPOL Suyatno SH.MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler kamis 21/05/2026
“Kami sudah mengamankan dan menahan tersangka A dua hari lalu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya jajaran Polsek Tangerang, telah bekerja secara maksimal dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami sudah bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat dan ini bukti bahwa kami tidak main-main,” tambahnya.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Sesama Petani di Teluknaga

Respons cepat dan langkah tegas yang dilakukan pihak kepolisian dinilai patut diapresiasi. Tindakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tangerang (Rom)