Kapolsek Pasar Kemis Tegasakan Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi menegaskan akan menindaktegas pelaku tawuran di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku tawuran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Ucu Nuryandi kepada Global Banten com , Selasa (28/5/2024).

Hukum yang berlaku yang dimaksudnya, jelas Ucu Nuryandi sesuai Pasal 170 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?

Sebab demikian, lanjutnya, pihaknya selalu melimpahkan kasus tawuran ke Polresta Tangerang, untuk memproses hukum pelaku tawuran yang terbukti melanggar Pasal 170 dan 358 KUHP.

“Sejak Januari terdapat kasus tawuran yang terbukti melanggar pasal tersebut di wilayah hukum kami, maka kami langsung limpahkan kasus itu ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga :  Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi

Misalkan, lanjutnya, terdapat yang tidak terbukti melakukan kekerasan, para pelaku aksi tawuran tetap dilakukan pembinaan oleh pihaknya.

Selama ini, pihaknya proaktif melakukan imbauan kepada masyarakat dan orang tua baik melalui media sosial atau kunjungan Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan, untuk mencegah tindak kenakalan remaja salah satunya tawuran. (Rom)

Berita Terkait

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan
Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong
Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH
Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg di Tangerang Berhasil Di Ringkus Polisi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:18 WIB

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:27 WIB

Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Senin, 5 Mei 2025 - 16:37 WIB

Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong

Berita Terbaru