Kapolsek Pasar Kemis Tegasakan Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi menegaskan akan menindaktegas pelaku tawuran di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku tawuran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Ucu Nuryandi kepada Global Banten com , Selasa (28/5/2024).

Hukum yang berlaku yang dimaksudnya, jelas Ucu Nuryandi sesuai Pasal 170 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan PJ Kades Pasanggrahan Korupsi Ratusan Juta Di 12 kegiatan Fisik dan BLT

Sebab demikian, lanjutnya, pihaknya selalu melimpahkan kasus tawuran ke Polresta Tangerang, untuk memproses hukum pelaku tawuran yang terbukti melanggar Pasal 170 dan 358 KUHP.

“Sejak Januari terdapat kasus tawuran yang terbukti melanggar pasal tersebut di wilayah hukum kami, maka kami langsung limpahkan kasus itu ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Jakarta Utara, Miris..... Terkesan Tutup Mata.

Misalkan, lanjutnya, terdapat yang tidak terbukti melakukan kekerasan, para pelaku aksi tawuran tetap dilakukan pembinaan oleh pihaknya.

Selama ini, pihaknya proaktif melakukan imbauan kepada masyarakat dan orang tua baik melalui media sosial atau kunjungan Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan, untuk mencegah tindak kenakalan remaja salah satunya tawuran. (Rom)

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:37 WIB

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Berita Terbaru

Olah Raga

Tim Kohod U19 melaju ke Final Ajang PIK 2 CUP Pakuhaji

Senin, 9 Sep 2024 - 07:20 WIB