GLOBALBANTEN.COM | Tangsel
Seakan kebal hukum toko obat tramadol dan Eximer semakin berkembang biak dan meraja rela salah satunya berlokasi di jalan Legoso Raya, Pisangan, kecematan Ciputat timur, kotaTangerang selatan,16/5/2025.

Seakan sudah mendapat perlindungan pelaku bisnis haram ini dengan bebas beroperasi walaupun resep dokter, saat media mengkonfirmasi toko obat tersebut ke bosnya langsung

Baca Juga :  Kejagung Turun Gunung Awasi Penyelidikan Kejari Tigaraksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang

” Nama saya Abdul saya pemiliknya, tramadol harganya 50 ribu, eximer 10 ribu, omsetnya paling satu juta”, ujar Abdul bos obat .

Pelaku bisnis haram ini tidak memikirkan dampak perbuatan bisnis haram yang mereka lakukan, karna bisa merusak generasi muda ,

Baca Juga :  Gaungkan Commander Wish Kapolda Banten Menuju Banten Aman, Kapolresta Tangerang Melaksanakan Kunjungan Kerja di Polsek Cisoka

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Ciputat porles Tangerang Selatan menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.(Rom)