GLOBALBANTEN.COM, Bogor | Saat media melintas di jalan raya Cigudeng Terpantau banyak sekali tempat peredaran obat keras golongan G Salah satunya di Dekat Perkebunan Sawit Kampung Cicopong Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor,,Sabtu( 17/1/2026)

Ketika awak media konfirmasi kepada pengedar yang enggan disebut namanya sedang melayani pembeli, pengedar berusaha kabur dan berkata ” di luar aja ngobrolnya” sambil Lari ketakutan ke arah semak semak kebun kelapa sawit.

Baca Juga :  Polres Tangsel Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

Padahal sudah jelas peredaran obat keras Golongan G dapat merusak generasi muda atau anak bangsa karna apabila dikonsumsi secara berlebihan tanpa resep dokter dapat merusak saraf..

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga overdosis.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Tetang Korban Penganiyaan Ibu Tiri

Akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .

Baca Juga :  Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Warga Setempat berharap aparat penegak hukum setempat khusus wilayah hukum polsek Cigudeg Polres Bogor segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.(Tim)