Globalbanten.com l Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Salah satunya yang dilakukan mafia Solar berinisial (JY) yang berlenggang bebas diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, (29/12/2023)

Mafia solar ini memodifikasi kendaraan truknya (helikopter:red) untuk mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Toko Berkode “BURHAN” Dibeberapa Titik di Bandung Tanpa Tesentuh Hukum, Diduga Masih Exis Menjual Obat Keras Golongan G

Menurut pengakuan Jabrik selaku pengurus di lapangan, dirinya mengakui kalau kendaraan modifikasi tersebut adalah milik JY yang merupakan warga Tangerang.

“Mobilnya punya JY, kita coba-coba main sendiri, jangan sampai pribumi disini hanya jadi penonton.” ungkapnya kepada tim investigasi.

Selain itu, Jabrik juga menyebut bukan hanya dirinya yang berkecimpung di BBM bersubsidi ini, melainkan masih banyak yang berseliweran di Kota Tangerang ini.

Baca Juga :  Jurnalis di Tuba ditusuk OTK mohon Kepolisian Tangkap Pelaku

Berdasarkan pernyataan tersebut, kemudian tim investigasi kembali menggali informasi dilapangan sedikitnya masih ada 2 pemain besar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang yaitu TM

Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota perlu mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar dan SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Otorita IKN Jalin Kerja Sama dengan Otorita Canberra, Sepakati Komitmen Kerja Sama Pengembangan Ibu Kota

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(red)