Diduga Mafia Solar Berlenggang Bebas Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Salah satunya yang dilakukan mafia Solar berinisial (JY) yang berlenggang bebas diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, (29/12/2023)

Mafia solar ini memodifikasi kendaraan truknya (helikopter:red) untuk mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Siapkan 4 Posko Kesehatan di Acara MTQ ke 54 Kabupaten Tangerang

Menurut pengakuan Jabrik selaku pengurus di lapangan, dirinya mengakui kalau kendaraan modifikasi tersebut adalah milik JY yang merupakan warga Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobilnya punya JY, kita coba-coba main sendiri, jangan sampai pribumi disini hanya jadi penonton.” ungkapnya kepada tim investigasi.

Selain itu, Jabrik juga menyebut bukan hanya dirinya yang berkecimpung di BBM bersubsidi ini, melainkan masih banyak yang berseliweran di Kota Tangerang ini.

Baca Juga :  Tahanan Polsek Teluknaga Tewas Burdir Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berdasarkan pernyataan tersebut, kemudian tim investigasi kembali menggali informasi dilapangan sedikitnya masih ada 2 pemain besar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang yaitu TM

Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota perlu mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar dan SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(red)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Dewan Pengawas DPD GWI Provinsi Banten Laporkan Dugaan Tipikor di Tiga Dinas Tangsel Kepada Kejari
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap
Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Lapas Kelas IIA Serang Hadiri Peresmian Program Ketahanan Pangan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertanian

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dewan Pengawas DPD GWI Provinsi Banten Laporkan Dugaan Tipikor di Tiga Dinas Tangsel Kepada Kejari

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru