Diduga Mafia Solar Berlenggang Bebas Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Salah satunya yang dilakukan mafia Solar berinisial (JY) yang berlenggang bebas diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, (29/12/2023)

Mafia solar ini memodifikasi kendaraan truknya (helikopter:red) untuk mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Forum Anak Kampung Sini Akamsi Gruduk Pembangunan Ruko The Hive PARC Two

Menurut pengakuan Jabrik selaku pengurus di lapangan, dirinya mengakui kalau kendaraan modifikasi tersebut adalah milik JY yang merupakan warga Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobilnya punya JY, kita coba-coba main sendiri, jangan sampai pribumi disini hanya jadi penonton.” ungkapnya kepada tim investigasi.

Selain itu, Jabrik juga menyebut bukan hanya dirinya yang berkecimpung di BBM bersubsidi ini, melainkan masih banyak yang berseliweran di Kota Tangerang ini.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

Berdasarkan pernyataan tersebut, kemudian tim investigasi kembali menggali informasi dilapangan sedikitnya masih ada 2 pemain besar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang yaitu TM

Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota perlu mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar dan SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Harus Tegas!

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(red)

Berita Terkait

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga
Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan
Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua
Warga Desa Kohod Mendapat Bantuan Pengelolaan Air Bersih Dari PT.Synopex Tirta Indonesia
Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:33 WIB

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:11 WIB

Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:20 WIB

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:01 WIB

Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:46 WIB

Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB