Diduga Mafia Solar Berlenggang Bebas Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Salah satunya yang dilakukan mafia Solar berinisial (JY) yang berlenggang bebas diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, (29/12/2023)

Mafia solar ini memodifikasi kendaraan truknya (helikopter:red) untuk mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Beri Jaminan Keamanan Misa Natal, Kapolres,Wakil Walikota,Danrem Sambangi Gereja-Gereja di Kota Tangerang

Menurut pengakuan Jabrik selaku pengurus di lapangan, dirinya mengakui kalau kendaraan modifikasi tersebut adalah milik JY yang merupakan warga Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobilnya punya JY, kita coba-coba main sendiri, jangan sampai pribumi disini hanya jadi penonton.” ungkapnya kepada tim investigasi.

Selain itu, Jabrik juga menyebut bukan hanya dirinya yang berkecimpung di BBM bersubsidi ini, melainkan masih banyak yang berseliweran di Kota Tangerang ini.

Baca Juga :  Peringati Haornas 2023 Tingkat Kecamatan Teluk Naga Gelar Olah Raga,Seni Budaya Dan Bazzar UMKM

Berdasarkan pernyataan tersebut, kemudian tim investigasi kembali menggali informasi dilapangan sedikitnya masih ada 2 pemain besar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang yaitu TM

Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota perlu mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar dan SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah Target Operasi Sikat Jaya 2024

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(red)

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Minggu, 1 September 2024 - 08:07 WIB

Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB