GLOBALBANTEN.COM, Bogor | Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor Kali ini, SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor, disorot tajam lantaran diduga kuat bersekongkol dengan mafia migas yang beroperasi secara terang-terangan dan seolah kebal hukum. Rabu (06/02/2026).
Di lokasi SPBU, awak media mendapati sebuah armada truk pengangkut solar subsidi yang tengah melakukan pengisian.
Salah seorang pengemudi truk mengaku bahwa usaha ilegal tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Mario dan menyarankan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan mario.
“Punya bang Mario. Ngisinya 400 ribu. Jangan vidio Bu, kan udah bilang ketemu bosnya aja nanti kesini, saya cuma kencingan pemain pinggir jalan” ujar supir
Selang beberapa waktu datanglah yang bernama Mario ” ya bang ada apa? Saya yang punya mobil, tadi dia memang ngambil mobil saya jam 5 untuk mengantarkan paket saya juga tidak tau supir saya suka kencing” pungkas Mario.
Tentu saja keterangan bos dan supir jelas berbeda, kuat dugaan Mario sebagai bos menutup-nutupi usaha ilegalnya seakan takut terpublik awak media.
Perlu digarisbawahi, praktik mafia solar atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, SPBU yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pendistribusian BBM subsidi dapat dijerat ketentuan UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan sanksi pidana dan administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Cilengsi-Bogor untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas mafia solar serta pihak SPBU yang diduga terlibat.(Tim)


Tinggalkan Balasan