GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Di tengah tuntutan digitalisasi pendidikan yang mengedepankan akuntabilitas, SMAN 17 Kabupaten Tangerang justru memicu kontroversi besar. Bukannya menunjukkan keterbukaan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), pihak sekolah terkesan menutup diri dan menghindari pengawasan publik.
Bungkam dan Alergi Kritik: Dana BOS Diklaim “Informasi Rahasia”
Ketegangan memuncak saat Satgasus GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang melayangkan permohonan audiensi guna mengonfirmasi pengelolaan anggaran sekolah. Namun, pihak SMAN 17 justru membalas dengan pernyataan yang mengejutkan: Menyatakan bahwa informasi mengenai Dana BOS adalah informasi yang dikecualikan untuk konsumsi publik.
“Kami sangat heran. Jika pengelolaan dana jujur dan sesuai RKAS, mengapa harus takut beraudiensi? Jawaban surat mereka seolah-olah menganggap Dana BOS adalah rahasia negara yang sangat sensitif,” tegas juru bicara Satgasus GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang.
Dugaan Pelanggaran Ganda: Bisnis Seragam dan Instruksi Gubernur
Selain masalah transparansi anggaran, SMAN 17 Kabupaten Tangerang juga diterpa isu miring terkait pengadaan seragam sekolah. Diduga kuat sekolah masih mengoordinir penjualan seragam secara langsung—sebuah praktik yang secara eksplisit dilarang oleh:
- Peraturan Kemendikdasmen tentang standar pakaian seragam sekolah.
- Instruksi Gubernur Banten yang melarang keras sekolah negeri membebani orang tua murid melalui bisnis seragam.
Regulasi Tahun 2026 yang Diabaikan
Sesuai standar pendidikan tahun 2026, setiap sekolah wajib memenuhi pilar-pilar akuntabilitas berikut:
- Keterbukaan Informasi: RKAS wajib dipasang di papan informasi atau situs resmi sekolah agar dapat diakses publik.
- Keputusan Partisipatif: Pengelolaan dana harus melibatkan Guru dan Komite Sekolah, bukan otoritas sepihak kepala sekolah.
- Akuntabilitas Digital: Pelaporan melalui sistem ARKAS harus sinkron dengan fakta di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi adalah fondasi mutu pendidikan. Jika anggaran siswa dikelola secara tertutup, maka integritas dunia pendidikan kita sedang dalam bahaya,” ungkap perwakilan GNP TIPIKOR.
Tuntutan Audit Investigatif
GNP TIPIKOR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap SMAN 17 Kabupaten Tangerang. Masyarakat berhak mengetahui ke mana setiap rupiah pajak mereka dialokasikan.
Hingga saat ini, pihak SMAN 17 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang mereka gunakan untuk menyebut Dana BOS sebagai informasi yang dikecualikan.(ceng)


Tinggalkan Balasan