GLOBALBANTEN.COM |
Kepala Dindikbud Banten, Tabrani mengatakan per 15 Juli 2024 itu adalah hari pertama tahun ajaran baru yang ada di Banten dan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Meski begitu Tabrani menegaskan pihaknya melarang sekolah untuk melaksanakan kagiatan yang mengarah kepada bullying dan perundungan terhadap siswa selama MPLS berlangsung.
MPLS diisi dengan kegiatan positif dan dilengkapi dengan pemberian materi antikorupsi oleh para penyuluh yakni guru, dosen, dan lainnya untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan MPLS mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru,” kata Tabrani.
Lebih lanjut Tabrani menjelaskan pada pelaksanaan MPLS sekolah mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, pendidikan karakter, pendidikan anti korupsi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“MPLS juga bertujuan untuk pengenalan program satuan pendidikan yang bersih, hijau, sehat, budaya lokal termasuk stunting gender, gerakan sekolah sehat, dan gerakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,”pungkasnya.
Sebagai informasi MPLS dilaksanakan berdasarkan Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.
Pada kegiatan MPLS yang akan akan berlangsung selama tiga hari, yakni 15 sampai 17 Juli 2024 Dindikbud Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh di Banten.
Sekolah dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik selama MPLS.(Rom)