Informasi Masyarakat, Polsek Jatiuwung Gerebek Toko Kosmetik Siap Edarkan Obat Terlarang

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kota tangerang
Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Baca Juga :  Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 dan Prestasi Partai Golkar - Ir. H. Ilham Chair., MM. Mendominasi Dapil 6

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni. Senin (5/2/2024) pagi WIB.

Baca Juga :  Universitas Gunadarma Bekali Siswa PKBM Tan Malaka Keterampilan Komputer dan Wirausaha

Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Baca Juga :  HUT Fakta Khatulistiwa Ke 5 Dihadiri Berbagai Komunitas

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni..(Rom)

Berita Terkait

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga
Program Samisade di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Diduga Mangkrak
Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan
Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:33 WIB

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:36 WIB

Program Samisade di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Diduga Mangkrak

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:11 WIB

Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:20 WIB

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:03 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB