GLOBALBANTEN.COM | TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Selasa, 19 Agustus 2025, kepada Danih terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Dalam surat bernomor B.18/704 NIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tersebut, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana. Kasus ini diduga melibatkan Fu In Jauw sebagai terlapor.

Penyelidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penyidikan dengan beberapa pihak terkait, di antaranya:

H. Supandi, SH (Kades Rancabuaya)
Surya alias Surya Dana (mantan Sekdes Rancabuaya)
Tatang Suryana (Camat Jambe)
Arif Nugroho (Korsub BPN Kab. Tangerang)
Anderson Saurman Pahala (Kasi BPN Kab. Tangerang) Selasa (19/08/2025)

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Serang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Ditreskrimum juga menegaskan bahwa proses wawancara masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi IPTU Drey Henriko N, ST atau Bripka Latif Pudin Jalali, SH, MH dari Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten melalui nomor yang tertera dalam surat resmi.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD Kota Tangerang Dipolisikan, Diduga Aniaya Remaja di Batuceper

Polda Banten mengimbau agar pihak pelapor dan masyarakat tetap mempercayai proses hukum yang berjalan dan akan menginformasikan perkembangan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. (Jack)