Globalbanten.com l Kota tangerang
AD diduga anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan.
Korban dari penganiayaan diduga yang dilakukan AD (35) adalah Muhammad Alif Endang Lakone seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi Pada,Sabtu (6/1/2024) dinihari di Jalan Abadi, Kebon Besar. Untuk penyebabnya belum diketahui pasti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ya benar, kasusnya sudah dilaporkan dan LP baru diterima, pelaku dilaporkan berinisial AD,” singkat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat di Konfirmasi. Sabtu (6/1/2024) siang WIB.
Berdasarkan informasi diketahui, pelaku penganiaya tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Kota Tangerang aktif. Dan saat ini juga tercantum sebagai Calon Legislatif (caleg) di Pemilu 2024-2029.
Terduga pelaku dilaporkan korban sesuai dengan laporan Nomer LP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA Tertanggal 06/1/24 pukul 05:24 WIB.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota pun baru saja memproses laporan perkara Penganiayaan terkait undang-undang nomer 1 tahun 1946, pasal 351 dan atau 352 Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun Rio memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
Ucapnya”(Rom)