Globalbanten.com l Kota tangerang
AD diduga anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan.

Korban dari penganiayaan diduga yang dilakukan AD (35) adalah Muhammad Alif Endang Lakone seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Sekda Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sejuk, Aman Dan Damai.

Peristiwa itu terjadi Pada,Sabtu (6/1/2024) dinihari di Jalan Abadi, Kebon Besar. Untuk penyebabnya belum diketahui pasti.

Ya benar, kasusnya sudah dilaporkan dan LP baru diterima, pelaku dilaporkan berinisial AD,” singkat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat di Konfirmasi. Sabtu (6/1/2024) siang WIB.

Baca Juga :  Pecah Rekor tahun 2023, Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Sentuh ± 2,3 Triliun

Berdasarkan informasi diketahui, pelaku penganiaya tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Kota Tangerang aktif. Dan saat ini juga tercantum sebagai Calon Legislatif (caleg) di Pemilu 2024-2029.

Terduga pelaku dilaporkan korban sesuai dengan laporan Nomer LP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA Tertanggal 06/1/24 pukul 05:24 WIB.

Baca Juga :  Pelecehan dan Kekerasan Anak Dilakukan Ayah Tiri di Cipondoh Tangerang, Pelaku Diamankan Polisi

Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota pun baru saja memproses laporan perkara Penganiayaan terkait undang-undang nomer 1 tahun 1946, pasal 351 dan atau 352 Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun Rio memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
Ucapnya”(Rom)