Alami Kerugian Mencapai 5 Milyar Lebih, Puluhan Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan Taban Suryaland ke Polisi

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Puluhan konsumen perumahan Taban Suryaland yang berlokasi di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten resmi melaporkan pihak pengembang perumahan tersebut ke Polresta Tangerang.

Dari ratusan konsumen yang mengatasnamakan Paguyuban Perumahan Taban itu, hanya sekitar 97 konsumen yang secara resmi melaporkan pihak pengembang yakni PT Winda Putra Mulia ke Polresta Tangerang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp. 5.649.065.000.

Saepul Haer Nasirudin salah satu perwakilan konsumen yang juga sebagai pelapor mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum dengan melaporkan persoalan ini lantaran beberapa kali melakukan mediasi gagal bahkan kata dia, pada 19 Januari 2024 lalu ratusan konsumen dengan pihak pengembang yang diwakili oleh Dirut PT Winda Putra Mulia Eka Nugraha telah menandatangani surat perjanjian pengembalian uang konsumen senilai miliaran rupiah itu juga gagal dipenuhi oleh pengembang.

Baca Juga :  Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satu Pengedar Tramadol dan Excimer Diringkus Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan

“Kita sudah berkali kali melakukan mediasi yang dihadiri oleh pemerintah Desa dan Kecamatan Jambe hasilnya nggak ada alias gagal, bahkan dalam perjanjian pengembalian uang yang sudah disepakati dalam perjanjian pun nihil. Oleh karena itu kami buka laporan polisi,” ucap Saepul Haer Nasirudin saat ditemui di SPKT Polresta Tangerang, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, hingga saat ini pihak pengembang perumahan Taban Suryaland tak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami anggap pihak pengembang ini nakal dan sengaja menipu ratusan konsumen nya, kami berharap pihak Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan kami dan segera memproses nya,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Diketahui puluhan konsumen perumahan Taban Suryaland resmi melaporkan pihak pengembang PT Winda Putra Mulia ke Polresta Tangerang dengan nomor : LP/B/347/IV/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten. Perihal Penipuan dan atau Undang undang Perlindungan Konsumen/378 KUHP atau undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

(Zk)

Berita Terkait

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba
Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang
Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”
Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis
2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 11:55 WIB

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Minggu, 15 September 2024 - 21:55 WIB

Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan

Kamis, 12 September 2024 - 18:07 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang

Rabu, 11 September 2024 - 19:15 WIB

Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Senin, 9 September 2024 - 20:45 WIB

Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:55 WIB