BCW Kecewa Gubernur Andra Soni Pertahankan Arlan Marzan, Kadis PUPR yang Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Pelantikan 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh Gubernur Andra Soni pada Senin (3/11) menimbulkan gelombang reaksi publik.
Di antara nama-nama pejabat yang dilantik, Arlan Marzan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, padahal tengah menjadi sorotan hukum atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, senilai Rp87,6 miliar.

Bagi publik dan kelompok pemerhati antikorupsi, keputusan mempertahankan Arlan dianggap melukai keadilan dan akal sehat masyarakat.
Sebab, pada akhir Oktober 2025, Banten Corruption Watch (BCW) bersama Gema Kosgoro Banten telah melaporkan Arlan ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu memuat dokumen kontrak, bukti proses lelang, dan temuan bahwa proyek tersebut melibatkan PT Lambok Ulina, perusahaan yang sebelumnya divonis bersalah oleh KPPU karena melakukan persekongkolan tender.

Baca Juga :  Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati

BCW: Gubernur Seolah Menutup Mata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Gubernur yang tetap mempertahankan pejabat bermasalah.

“Kami kecewa berat. Gubernur seolah menutup mata terhadap laporan hukum yang sedang berjalan. Arlan seharusnya dinonaktifkan sementara, bukan justru dipertahankan,” ujar Agus di Jakarta, Senin (3/11).

Baca Juga :  Kegiatan PT.SLI di Hentikan Sementara Bupati Tangerang, Puluhan Karyawan Datangi Kantor Kecamatan Balaraja Menuntut SK Dicabut

Menurutnya, keputusan tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen moral Pemprov Banten terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
“Pelantikan ini ironis, karena di saat rakyat menuntut integritas pejabat, pemerintah justru mempertahankan jabatan kepada pejabat yang sedang dilaporkan,” tegasnya.

Gema Kosgoro: Mutasi Arlan Sangat Tepat

Sementara itu, Junaidi Rusli, Ketua Gema Kosgoro Banten, menilai bahwa mempertahankan Arlan sebagai Kadis PUPR justru bisa menghambat proses hukum.

“Mutasi adalah langkah etis. Pejabat yang dilaporkan ke Kejagung tidak pantas tetap menjabat di posisi strategis. Ini bukan soal politik, tapi soal moral pemerintahan,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Banten Dukung Upaya Transisi Energi Ramah Lingkungan dengan Kelompok Nosata.

Ia menambahkan, Gubernur Andra Soni seharusnya menunjukkan ketegasan dan empati terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut birokrasi bersih dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Tuntutan Publik: Segera Evaluasi Jabatan Arlan

BCW dan Gema Kosgoro mendesak Gubernur Andra Soni segera mengevaluasi posisi Arlan Marzan dan mengambil langkah tegas berupa mutasi atau pemberhentian sementara, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penyelidikan yang sedang berjalan di Kejagung.

“Banten butuh contoh, bukan pembenaran. Kalau pejabat yang dilaporkan justru dipertahankan, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen bersih-bersih birokrasi?” tutup Agus Suryaman.

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kasus CV Noor Annisa: Penyidikan Jalan di Tempat, Nama Tersangka Masih Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Senin, 17 November 2025 - 19:31 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

Jumat, 14 November 2025 - 15:09 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan

Berita Terbaru