GLOBALBANTEN.COM, Serang | Suara gemuruh alat berat yang melindas ribuan botol kaca memecah keramaian di Alun-Alun Barat Kota Serang, Senin pagi. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara terbuka memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan drum berisi tuak hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).
Aksi simbolis ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, didampingi unsur Forkopimda dan tokoh ulama setempat. Langkah ini menegaskan komitmen nol toleransi Pemkot Serang terhadap peredaran alkohol ilegal di wilayah “Kota Peradaban”.
Hasil Perburuan Tiga Bulan
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras tim di lapangan sejak Januari hingga Maret 2026.
“Ini adalah akumulasi operasi intensif selama tiga bulan terakhir, termasuk penyisiran ketat selama bulan suci Ramadan. Total ada 2.829 botol miras berbagai merek dan dua drum besar tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujar Heri di lokasi pemusnahan.
Heri menjelaskan, tuak yang diamankan mayoritas berasal dari luar daerah yang diselundupkan dalam partai besar menggunakan drum, untuk kemudian diecer menggunakan plastik. “Ini sangat berbahaya, apalagi jika sudah dioplos. Baunya saja sangat menyengat dan berisiko jika tidak segera ditangani,” tambahnya.
Strategi Rahasia dan Target Jalur Pasar
Meski berhasil mengamankan ribuan botol, Satpol PP enggan merinci titik koordinat penemuan secara detail. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan strategi operasi di masa mendatang. Namun, Heri memastikan bahwa mayoritas temuan berada di jalur peredaran pasar dan titik-titik keramaian.
“Kami tidak bisa sampaikan lokasi detailnya karena berkaitan dengan taktik lapangan. Yang jelas, kami masuk ke jalur pasar dan titik-titik yang selama ini meresahkan warga,” tegasnya.
Dorong Perda yang Lebih ‘Galak’
Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Pemkot Serang berencana memperkuat regulasi agar para pelanggar jera. Selama ini, sanksi yang ada dinilai masih perlu ditingkatkan kekuatannya.
“Harapan kami ke depan, Perda (Peraturan Daerah) bisa diperkuat. Baik dari sisi sanksi pidana maupun denda administratifnya. Kami ingin penegakan hukum di semua lini lebih efektif sehingga Kota Serang benar-benar bersih dari dampak negatif miras,” tutup Heri.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat yang hadir, yang berharap aksi serupa terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari bahaya miras oplosan.(pw)


Tinggalkan Balasan