GLOBALBANTEN.COM,  Serang| Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai otak kriminalnya. Alih-alih membina rumah tangga dengan positif, pasangan berinisial FA (26) dan AB (27) ini justru tega menjual remaja di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Modus Licin: Iming-iming Kerja di Restoran

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa sindikat keluarga ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi namun manipulatif.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Para pelaku menjaring wanita muda dengan janji manis pekerjaan sebagai staf di restoran. Namun, begitu korban masuk ke dalam jebakan dan berada di bawah kendali mereka, kenyataan pahit pun terjadi. Korban dipaksa melayani pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Eksploitasi Sadis: 5 Tamu Sehari & Janji Palsu Rp10 Juta

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Maruli membeberkan detail memilukan yang dialami salah satu korban, sebut saja Mawar (17).

  • Tarif Rendah: Korban “dipasarkan” dengan harga Rp250.000 hingga Rp300.000 per transaksi.
  • Target Tak Manusiawi: Mawar dipaksa melayani hingga 5 pelanggan dalam sehari.
  • Manipulasi Upah: Pelaku menjanjikan upah fantastis sebesar Rp10 juta jika target terpenuhi, yang nyatanya hanyalah cara untuk terus mengeksploitasi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban segera mendapatkan perlindungan serta pelayanan pemulihan trauma yang memadai. Fokus kami adalah memastikan korban kembali pulih secara psikis,” tegas Maruli.

Ancaman Penjara 15 Tahun

Kini, romansa kriminal pasutri ini harus berakhir di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 455 KUHPidana.

Baca Juga :  Gema Kosgoro Banten Gelar Audiensi dengan PLN UID Banten Bahas Evaluasi Vendor P2TL dan Transparansi Pajak Listrik

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang datang dari media sosial dengan iming-iming gaji tidak rasional.(pw)