JANGAN Obok-Obok Karya Jurnalist Kami Dengan Draf RUU Pasal Karet

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Sukabumi | Dalam aksi ini jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut,

Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka, Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform.

Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi ini jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.

Baca Juga :  Tragedi di Kampung Cigarukgak: Pasutri Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam aksi ini di pusat di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa 28-05-2024. Selepas penandatanganan surat tuntutan yang
Ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman.

Dalam aksi ini tidak mau ketinggalan dari media online Globalbanten.com David Surbakti S.pd yang menolak aksi tersebut mengatakan,” Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.” Tukasnya

Baca Juga :  Bulan Puasa Jualan Miras, Sebuah Toko di Grudug Warga Sukatani Cisoka

Lanjutnya,”Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI), ” Ungkap nya

Masi dengan David Sapan Bakti , ” Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis. ” Tukasnya

Lanjutnya,” Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami
memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers. ” Ungkap nya

Baca Juga :  Adanya Pemberitaan di Media Online 2 Napi Kendalikan Narkoba, Inilah Bentuk Klarifikasi Lapas Cilegon!,

Selanjutnya,” Pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.” Tutupnya

Berita Terkait

Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu
Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi
Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
BPLH Targetkan Pembentukan 83.451 Bank Sampah Baru Kurun Waktu 4 tahun
MK Batalkan Hasil Pemilukada Kabupaten Serang Banten 2024
Pengamat Apresiasi BPI Danantara, Pondasi Baru Penguatan Ekonomi Indonesia
Metro Jaya Gelar Bhakti Kesehatan di Kampung Ambon, Warga Antusias Periksa Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:01 WIB

Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:41 WIB

Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:46 WIB

Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:56 WIB

Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:58 WIB

BPLH Targetkan Pembentukan 83.451 Bank Sampah Baru Kurun Waktu 4 tahun

Berita Terbaru

Daerah

Ormas Wanita Islam Ajak Masyarakat Mandiri Melalui UMKM

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:08 WIB