JANGAN Obok-Obok Karya Jurnalist Kami Dengan Draf RUU Pasal Karet

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Sukabumi | Dalam aksi ini jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut,

Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka, Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu diberbagai platform.

Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi ini jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Dalam aksi ini di pusat di kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa 28-05-2024. Selepas penandatanganan surat tuntutan yang
Ditandatangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman.

Dalam aksi ini tidak mau ketinggalan dari media online Globalbanten.com David Surbakti S.pd yang menolak aksi tersebut mengatakan,” Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.” Tukasnya

Baca Juga :  Seorang Pria Mengidap Epilepsi Ditemukan Tewas di Danau Bekas Galian Pasir

Lanjutnya,”Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI), ” Ungkap nya

Masi dengan David Sapan Bakti , ” Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis. ” Tukasnya

Lanjutnya,” Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami
memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers. ” Ungkap nya

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, DEWAS TKR Minta Pelayanan Ditingkatkan Kepada Pelanggan Air

Selanjutnya,” Pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.” Tutupnya

Berita Terkait

Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran
Kota Tangerang Sedang Tidak Baik Baik Saja, GSMT Akan Turun Aksi Ke Bawaslu
World Bank Apresiasi Pemerintahan Jokowi Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Keluarga RI 1 Jadi Target Serangan Fitnah, Dugaan Gratifikasi Kaesang Bentuk Provokasi
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal, Simbol Toleransi Negara Multikulural
Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2024, Tegaskan Komitmen Dekarbonisasi Indonesia

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 13:04 WIB

Berbagai Elemen Dukung Penuh Proses Transisi Pemerintah dan Program Prioritas Prabowo-Gibran

Senin, 9 September 2024 - 09:28 WIB

Kota Tangerang Sedang Tidak Baik Baik Saja, GSMT Akan Turun Aksi Ke Bawaslu

Minggu, 8 September 2024 - 13:17 WIB

World Bank Apresiasi Pemerintahan Jokowi Buktikan Ketangguhan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Kamis, 5 September 2024 - 21:05 WIB

Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:55 WIB