GLOBALBANTEN.COM, Pakuhaji | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menanggapi isu hangat terkait tindak lanjut pengambilalihan lahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Penertiban ini dipastikan akan dilakukan secara sistematis dan mencakup audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menyampaikan, proses penertiban tidak hanya berhenti pada penyitaan fisik, melainkan melalui serangkaian tahapan regulasi yang ketat.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Menurut Jubir Satgas PKH, terdapat empat langkah utama yang sedang dan akan dijalankan dalam proses penataan lahan di PIK 2.

“Penertiban dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi proses penguasaan kembali kawasan, denda administratif, perbaikan tata kelola pemanfaatan lahan hingga prosedur perbaikan operasional perusahaan,” ujar Jubir Satgas PKH saat dimintai keterangan mengenai progres di lapangan, Rabu malam, 1 April 2026.

Baca Juga :  Cegah Kecacingan, Puskesmas Cikembar Gelar Pemeriksaan PSS untuk Ibu Hamil dan Balita

Terkait keresahan publik mengenai transparansi proses ini, Satgas PKH berjanji akan membuka data tersebut secara berkala.

Hasil dari audit serta rincian penindakan yang dilakukan akan disampaikan ke khalayak luas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Baca Juga :  Berkedok Loker Restoran, Pasutri di Banten Ternyata 'Jual' Remaja via MiChat

“Secara bertahap, informasi hasil dari proses audit dan penindakan akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan dan hak negara atas lahan tetap terjaga. (*)