GLOBALBANTEN.COM | Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten serahkan berkas perkara (tahap 1) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Bsnten
Rangga Adekresna, S.H., M.H mengatakan
Berkas
tersangka SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY dinyatakan sudah lengkap pada saat penyerahan ke Tim Jaksa
Penuntut Umum.

Baca Juga :  Usut Tuntas Perusakan Mobil Jurnalis di Wilkun Mauk Tangerang Banten

“Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil
perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024 yang
dilakukan oleh Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian keuangan
Negara sebesar Rp. 21.682.959.360.00 (dua puluh satu milyar enam ratus delapan puluh
dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan tiga ratus enam puluh rupiah).” Ungkapnya. Selasa (01/07/2025)

Baca Juga :  Kementerian Agama Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H

Rangga menambahkan sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang sedangkan
tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. (Jack)