GLOBALBANTEN.COM | Tangerang | Puluhan media daring yang tengah menyoroti kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa menjadi korban serangan siber masif pada Rabu malam (13/8). Serangan bertipe Distributed Denial of Service (DDoS) ini melumpuhkan akses ke sejumlah portal berita selama 32 jam 58 menit.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami mulai menerima lonjakan trafik yang tidak wajar. Server langsung overload dan website lumpuh total. Jelas ini serangan terencana,” ujar pemimpin redaksi salah satu media yang terdampak.

Tim IT internal bersama penyedia layanan hosting bergerak cepat memblokir ribuan alamat IP asing yang terdeteksi mengirim permintaan berlebihan secara simultan. Menjelang Kamis pagi, layanan berangsur normal, namun tim teknis tetap siaga mengantisipasi serangan susulan.

Baca Juga :  Acara Rakernas FPRMI, Prof Dr. H. Bagir Manan: Pers Harus Miliki Skil, Intelektualitas dan Etika

Ahli: Upaya Membungkam Pemberitaan Sensitif

Praktisi keamanan siber, Ahmad Rosidi Helmi, menegaskan bahwa serangan DDoS kerap dipakai untuk meredam pemberitaan isu-isu sensitif. “Serangan ini tidak bertujuan mencuri data, tapi mengacaukan layanan agar publik tidak bisa mengakses informasi. Motifnya jelas: menghalangi transparansi,” katanya. Ia menambahkan, asal muasal serangan bisa ditelusuri dan perbuatannya berpotensi masuk ranah pidana dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar. “Sebaiknya situs yang diserang melapor ke Polisi Siber,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan PJ Kades Pasanggrahan Korupsi Ratusan Juta Di 12 kegiatan Fisik dan BLT

Latar: Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa Rugikan Negara Rp216 Miliar

Kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa mencuat setelah laporan investigasi media menemukan ketidaksesuaian signifikan antara nilai proyek dan hasil pembangunan. BPK RI dalam Resume LHP 2023–2024 mengungkap potensi kerugian negara lebih dari Rp216 miliar. Sesuai ketentuan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti temuan BPK maksimal 60 hari sejak publikasi. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah konkret dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Kemerdekaan Pers dalam Ancaman
Insiden ini memicu kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers. Serangan siber terhadap media yang mengangkat kasus korupsi dipandang sebagai upaya langsung mengebiri fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak RSUD Tigaraksa belum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami tidak akan mundur. Serangan ini justru menguatkan komitmen kami untuk mengungkap kebenaran,” tegas salah satu pimpinan redaksi media terdampak.(red)