GLOBALBANTEN.COM | Klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang atas sorotan publik mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dan pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, memunculkan respons beragam dari masyarakat sipil dan pengamat kebijakan daerah.

Sebagian kalangan menilai bahwa klarifikasi yang dilakukan belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan. Alih-alih menjawab keresahan masyarakat, tanggapan tersebut justru membuka ruang tafsir baru tentang transparansi, progres, dan akuntabilitas kebijakan publik di sektor pengelolaan lingkungan.

KLARIFIKASI DLH : Sudah Sesuai Mekanisme?

Dalam berbagai pemberitaan yang telah beredar di media online nasional dan lokal, pihak DLH menyatakan bahwa penambahan anggaran DLH, termasuk untuk proyek PSEL, sudah sesuai mekanisme dan dialokasikan untuk kebutuhan strategis seperti peremajaan armada pengangkut sampah serta dukungan program pengelolaan berbasis teknologi.

Namun, di sisi lain, pengakuan bahwa proyek PSEL belum berjalan optimal dan masih menunggu progres dari mitra pelaksana (PT Oligo Infra Swarna Nusantara) memunculkan tanda tanya publik yang tidak sederhana.

Apakah anggaran publik bisa terus dikucurkan untuk proyek yang belum menunjukkan hasil konkret?
Jika progres lambat, mengapa tidak dilakukan evaluasi kontrak atau langkah hukum kepada mitra kerja?

Baca Juga :  KPUD Lebak Berikan Piagam Penghargaan kepada 18 Organisasi Pers, Wujud Apresiasi atas Peran Media dalam Pilkada 2024

Pertanyaan-pertanyaan ini sah dan logis. Karena dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap program yang menggunakan dana APBD harus dapat diawasi dan diukur output-nya secara jelas.

PERDA No. 1 TAHUN 2025:
Pungutan yang Layak atau Beban Berlebihan?

Perda No. 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengenaan retribusi persampahan kepada pelaku usaha, dari warung kecil hingga hotel dan restoran, disebut oleh Pemkot sebagai langkah pembaruan fiskal dan peningkatan PAD.

Namun, di lapangan, tidak sedikit pelaku usaha yang menyampaikan keluhan. Mereka mempertanyakan kenaikan tarif retribusi yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas pelayanan kebersihan, yang masih dianggap lambat, tidak konsisten, dan belum profesional.

Di sinilah pentingnya proporsionalitas kebijakan. Sebab menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP No. 35 Tahun 2023, setiap pungutan retribusi wajib didasarkan pada:

  • Biaya aktual pelayanan
  • Kemampuan bayar masyarakat
  • Prinsip keadilan dan transparansi

Jika pungutan dilakukan tanpa jaminan mutu layanan, maka hal itu bisa digugat secara hukum, baik melalui jalur peradilan TUN maupun melalui laporan ke Ombudsman RI atas dasar maladministrasi kebijakan publik.

Baca Juga :  Bapenda Ajak Peserta Studi Budaya Pemda Jawa-Bali Berkunjung ke Ketapang Urban Aquaculture

FUNGSI PERS:
Bukan Menghakimi, Tapi Mengingatkan

Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan pengamat hukum, saya menilai bahwa kritik dan sorotan yang muncul dari berbagai media, termasuk dari aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat, tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi.

Sebaliknya, itu adalah refleksi dan pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus berani diuji secara terbuka.

Sebagaimana dijamin oleh:

  • Pasal 28F UUD 1945
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pers dan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan dan mengkritisi jalannya pemerintahan, terutama yang menggunakan dana publik.

Karena itu, tanggapan Pemkot sebaiknya tidak berhenti di tataran normatif. Publik berhak atas:

  • Rincian anggaran yang dipakai
  • Penjelasan progres proyek PSEL dari tahun ke tahun
  • Evaluasi kontrak dengan pihak ketiga
  • Dan keterlibatan masyarakat dalam evaluasi Perda yang bersentuhan langsung dengan ekonomi rakyat
Baca Juga :  Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

PERLU DIALOG, BUKAN JUSTIFIKASI SEPIHAK

Jika DLH atau Pemkot merasa pemberitaan yang berkembang kurang tepat, maka hak jawab adalah jalan yang tersedia secara hukum dan etis.
Tetapi di luar itu, membangun forum diskusi terbuka bersama masyarakat, media, dan pelaku usaha akan jauh lebih produktif ketimbang menutup ruang komunikasi atau mengarahkan publik ke “kanal-kanal resmi” yang bersifat satu arah.

Sudah saatnya Pemkot Tangerang merespons dinamika ini secara dewasa, terbuka, dan kolaboratif, bukan reaktif dan eksklusif.

Tulisan ini bukan untuk menyudutkan siapa pun. Sebaliknya, tulisan ini adalah pengingat bersama bahwa demokrasi lokal akan tumbuh sehat ketika :

  • Media bisa bebas menyampaikan realitas
  • Pemerintah bisa menjawab dengan data dan kerja nyata
  • Dan masyarakat tidak diminta diam, tetapi diajak terlibat

Karena akhlak mulia dalam pemerintahan bukan hanya soal slogan, tapi soal keberanian menerima kritik dan kejujuran dalam menyampaikan kebenaran.

Semoga semua pihak terlibat dalam dialog yang lebih terbuka dan bermartabat demi Tangerang yang lebih baik.

Penulis:
Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya
Tangerang, 18 Agustus 2025