Biar Gak Gagal Paham Saat Mudik, Simak Aturan Sesuai SKB

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, jakarta | Hari Raya Idhul Fitri adalah momen yang dinantikan khususnya umat muslim dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia, karena dalam momen tersebut terdapat waktu libur yang cukup panjang.

Biasanya masyarakat memanfaatkan untuk mudik atau pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi kepada sanak keluarga.

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H. Surat keputusan ini mengatur jadwal aturan ganjil genap serta jadwal one way dan contraflow untuk mengantisipasi arus kendaraan selama Lebaran.

Oleh karena itu, demi kelancaran selama perjalanan, pemudik perlu mengetahui jadwal aturan ganjil genap berikut.

Aturan Ganjil Genap Selama Mudik 2024

Aturan ganjil genap berarti kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Begitu pula kendaraan roda empat dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

-Penerapan sistem ganjil genap selama mudik tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  Inspektorat ,Dinas Perkimta ,dan Unit Layanan Pengadaan Kota Tangsel Diberi Rapor Merah

Arus Mudik

Jumat, 5 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Arus Balik

Jumat, 12 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Baca Juga :  Puluhan Bangli di Alar Jiban Desa Kohod Ditertibkan

Sabtu, 13 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Minggu, 14 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

(Zk)

Berita Terkait

Humas DPC GWI Kota Tangerang Jenguk Istri Anggota Jurnalis Yang Baru Melahirkan Anak Pertama
Kapolres Serang Membesuk Personel Samapta Yang Terbaring Sakit
Ngariung Iman Ngariung Aman , Kapolres Serang Bersilaturahmi ke Markas Koramil 0602-21 Kopo
Pengabdian Masyarakat : Penguatan Toleransi Dalam Landasan Kepemimpinan Pada Siswa OSIS di SMP Negeri 16 Jakarta
Pastikan Bersih dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Tes Urin
Abai soal Pembatasan Jam Operasional, Artinya Membiarkan Nyawa Masyarakat di Bawah Ancaman Truk Tambang
Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025
Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:08 WIB

Humas DPC GWI Kota Tangerang Jenguk Istri Anggota Jurnalis Yang Baru Melahirkan Anak Pertama

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Kapolres Serang Membesuk Personel Samapta Yang Terbaring Sakit

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Ngariung Iman Ngariung Aman , Kapolres Serang Bersilaturahmi ke Markas Koramil 0602-21 Kopo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pengabdian Masyarakat : Penguatan Toleransi Dalam Landasan Kepemimpinan Pada Siswa OSIS di SMP Negeri 16 Jakarta

Kamis, 19 September 2024 - 17:56 WIB

Pastikan Bersih dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Tes Urin

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB