GLOBALBANTEN.COM, jakarta | Hari Raya Idhul Fitri adalah momen yang dinantikan khususnya umat muslim dan umumnya seluruh masyarakat Indonesia, karena dalam momen tersebut terdapat waktu libur yang cukup panjang.
Biasanya masyarakat memanfaatkan untuk mudik atau pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi kepada sanak keluarga.
Mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H. Surat keputusan ini mengatur jadwal aturan ganjil genap serta jadwal one way dan contraflow untuk mengantisipasi arus kendaraan selama Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, demi kelancaran selama perjalanan, pemudik perlu mengetahui jadwal aturan ganjil genap berikut.
Aturan Ganjil Genap Selama Mudik 2024
Aturan ganjil genap berarti kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Begitu pula kendaraan roda empat dengan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
-Penerapan sistem ganjil genap selama mudik tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Arus Mudik
Jumat, 5 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Arus Balik
Jumat, 12 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat sampai dengan pukul 24:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Minggu, 14 April 2024 pukul 14:00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
(Zk)