GLOBALBANTEN.COM | Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kecurangan dalam mekanisme pemilihannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Drs. Soma Atmaja, M.Si, diduga telah menggunakan posisinya untuk mengatur jalannya seleksi, termasuk memastikan dirinya berada di posisi teratas dari delapan nama kandidat yang lolos tahap awal.
Sehingga pada akhirnya, kecurigaan terkuak sesuai Soma Atmaja dilantik menjadi Sekda Definitif pada Senin (30/12/2024) di Gedung Serba Guna oleh PJ Bupati Tangerang Andi Ony dengan dihadapan para pejabat dan instansi kepemerintahan Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu di anggap sorotan miring oleh praktisi Hukum Ahkwil SH,
Kami anggap dilantiknya Soma Atmaja terkesan dipaksakan, semestinya proses seleksi yang menggunakan sistem Manajemen Talenta ASN seharusnya dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berintegritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, ucapnya.
Namun, setelah kami telah adanya dugaan pelanggaran oleh beberapa pihak memunculkan pertanyaan tentang legitimasi dan keabsahan proses tersebut, kami jabarkan :
- Pihak Terkait dalam Proses Seleksi Sekda
a. Plh Sekda Kabupaten Tangerang (Drs. Soma Atmaja, M.Si)
Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Soma Atmaja memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan tugas-tugas rutin yang sifatnya administratif.
Namun, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis, termasuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk jabatan Sekda Definitif.
Jika benar bahwa Soma Atmaja menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi hasil seleksi, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip objektivitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU ASN.
b. Pj Bupati Tangerang (Andi Ony Prihartono)
Sebagai Penjabat (Pj) Bupati, Andi Ony memiliki wewenang untuk membentuk Pansel guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar hukum kewenangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada Pasal 106 yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi. Namun, jika terdapat surat keputusan yang memberikan kewenangan pembentukan Pansel kepada Plh Sekda, hal ini perlu ditelaah lebih lanjut karena dapat berimplikasi pada keabsahan proses seleksi.
c. Panitia Seleksi (Pansel)
Pansel merupakan lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan seleksi kompetensi, meliputi uji administrasi, uji kompetensi manajerial, dan uji substansi teknis.
Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka, Pansel harus terdiri dari unsur pemerintah dan pihak independen untuk menjaga objektivitas.
Jika Pansel terbukti terlibat dalam manipulasi hasil seleksi, maka anggotanya dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
d. Peserta Seleksi (8 Kandidat)
Kedelapan kandidat, termasuk Drs. Soma Atmaja, M.Si, harus menjalani seleksi secara adil berdasarkan meritokrasi dan penilaian yang transparan.
Dugaan bahwa beberapa nama dengan kualifikasi tinggi, namun tidak dilibatkan dalam bursa pencalonan ini mencerminkan potensi pelanggaran terhadap asas kesetaraan kesempatan dalam sistem seleksi ASN.
e. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang
BKD memiliki peran krusial dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan regulasi. BKD bertanggung jawab untuk memfasilitasi administrasi seleksi dan memastikan semua tahapan dijalankan berdasarkan prinsip integritas dan profesionalisme.
Lebih lanjut Akhwil mengatakan, jadi landasan hukum yang dimaksud, Hukum Terkait Proses Seleksi Sekda, mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 69: Mengatur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.
Pasal 115: Menegaskan prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 106: Pengisian JPT harus melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019
Mengatur tata cara pengisian JPT melalui seleksi terbuka.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada aspek organisasi atau keuangan.
- Dugaan Kecurangan dan Sanksi Hukum
Jika dugaan kecurangan terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi berikut:
a. Sanksi Administratif ;
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran meliputi:
Teguran lisan atau tertulis, Penundaan kenaikan pangkat atau gaji, Penurunan pangkat dan Pemberhentian tidak hormat, ulasnya lagi.
b. Sankai Pidana
Jika ditemukan unsur tindak pidana, seperti penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) atau korupsi dalam bentuk penggelapan dana seleksi, pelaku dapat dikenakan sanksi:
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pengembalian uang kerugian negara (Pasal 18 UU Tipikor).
- KESIMPULAN
Proses seleksi Sekda Kabupaten Tangerang menjadi penting untuk memastikan bahwa pejabat terpilih adalah figur yang kompeten dan berintegritas. Dugaan kecurangan yang melibatkan Plh Sekda harus segera diselidiki oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, Komisi ASN, dan aparat penegak hukum. Segala bentuk penyimpangan dalam seleksi akan mencederai prinsip good governance dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Sehingga kini yang terjadi, suatu tontonan yang tidak mencerminkan sebagai pejabat publik, jadi masyarakat layak menanyakan kredibilitas PJ Bupati Tangerang yang selama ini menjabat terkesan mementingkan diri pribadi, apa karena dia hanya sebatas pejabat sementara di wilayah kabupaten Tangerang, boro-boro meraih sebuah prestasi dengan program kerjanya, ya kami anggap dia gagal sebagai sesosok PJ kabupaten Tangerang, tegasnya.
(Tim_red)