GLOBALBANTEN.COM | Tangsel
Sebuah insiden membingungkan mencuat dari Polsek Serpong Untuk mengamankan salah seorang Pria yang di duga pengedar obat keras Golongan G yang sudah di depan mata malah di biarkan untuk Kabur dengan alasan tersangka ingin memangil bosnya dengan leluasa tersangka malah melarikan diri begitu saja di Hadapan Angota polsek Serpong porles Tangerang Selatan Rabu (14/5/2025)
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Lengkong Gudang timur Kecamatan serpong Tangerang Selatan sudah Jelas Ada seorang pria dengan bernama (Aby) asal Aceh kedapatan Menjual obat Keras Golongan G di Kios depan Toko Kelontong puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl—obat keras yang kerap disalahgunakan oleh Remaja.
Namun harapan Kami team Awak Media agar polisi Polsek Serpong untuk mengamankan dan segera memprosesnya tersangka yang sudah jelas pengedar obat keras tersebut ucapanya “salah seorang wartawati. Yang melaporkan Temuan ini ke Polsek Serpong porles Tangerang Selatan Polda metro jaya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut wartawati Media onlen yang tidak mau di sebutkan namanya sebagai pelapor jika Pihak APH Wilkum setempat malah membiarkan terduga pelaku melarikan diri dengan begitu saja tidak ada upaya tindakan Kami akan melaporkan Ke Kasat Narkoba porles Tangerang Selatan Agar Kasus pengedar tramadol ini di Amankan untuk mencerminkan Kejelasan penegakan hukum
“Penegakan hukum tak boleh tebang pilih. pengedar tramadol seperti ini seharusnya langsung diproses, siapa pun yang mengamankan.” Tukasnya.
Anehnya, barang bukti berupa puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl yang telah terlihat di bawa dengan pria tersebut di duga pelaku pengedar tersebut polisi, justru malah mencari nama Rizal yang di sebut sebut pelaku di lokasih kiosnya bernama Aby Tak heran publik pun mempertanyakan integritas aparat dalam menangani kasus obat ilegal.
Fakta ini membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Alih-alih mendukung partisipasi publik dalam memberantas kejahatan, polisi justru memilih jalan berbeda.
Atas perbuatanya, sudah jelas pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Rom)