Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangsel
Sebuah insiden membingungkan mencuat dari Polsek Serpong Untuk mengamankan salah seorang Pria yang di duga pengedar obat keras Golongan G yang sudah di depan mata malah di biarkan untuk Kabur dengan alasan tersangka ingin memangil bosnya dengan leluasa tersangka malah melarikan diri begitu saja di Hadapan Angota polsek Serpong porles Tangerang Selatan Rabu (14/5/2025)

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) di Jalan Lengkong Gudang timur Kecamatan serpong Tangerang Selatan sudah Jelas Ada seorang pria dengan bernama (Aby) asal Aceh kedapatan Menjual obat Keras Golongan G di Kios depan Toko Kelontong puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl—obat keras yang kerap disalahgunakan oleh Remaja.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

Namun harapan Kami team Awak Media agar polisi Polsek Serpong untuk mengamankan dan segera memprosesnya tersangka yang sudah jelas pengedar obat keras tersebut ucapanya “salah seorang wartawati. Yang melaporkan Temuan ini ke Polsek Serpong porles Tangerang Selatan Polda metro jaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut wartawati Media onlen yang tidak mau di sebutkan namanya sebagai pelapor jika Pihak APH Wilkum setempat malah membiarkan terduga pelaku melarikan diri dengan begitu saja tidak ada upaya tindakan Kami akan melaporkan Ke Kasat Narkoba porles Tangerang Selatan Agar Kasus pengedar tramadol ini di Amankan untuk mencerminkan Kejelasan penegakan hukum

Baca Juga :  Mengaku Sudah Tak Terhitung, Seorang Santri Dapatkan Tindakan Asusila di Ruangan Lingkup Pondok Pesantren Modern Bani Tamim

“Penegakan hukum tak boleh tebang pilih. pengedar tramadol seperti ini seharusnya langsung diproses, siapa pun yang mengamankan.” Tukasnya.

Anehnya, barang bukti berupa puluhan butir tramadol dan trihexyphenidyl yang telah terlihat di bawa dengan pria tersebut di duga pelaku pengedar tersebut polisi, justru malah mencari nama Rizal yang di sebut sebut pelaku di lokasih kiosnya bernama Aby Tak heran publik pun mempertanyakan integritas aparat dalam menangani kasus obat ilegal.

Baca Juga :  Diduga satu orang penjual obat Obatan Golongan G di amankan Polsek Legok

Fakta ini membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Alih-alih mendukung partisipasi publik dalam memberantas kejahatan, polisi justru memilih jalan berbeda.

Atas perbuatanya, sudah jelas pelaku dijerat pidana mengedarkan obat tanpa Izin edar Pasal 435 subs pasal 436 ayat (2) UU No.17 th 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Rom)

Berita Terkait

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:40 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB