Diduga Bangunan Tanpa PBG Marak di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Kondisi maraknya Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan, sementara Satpol PP diminta untuk bertindak tegas guna mengatasi masalah ini, Rabu(12/6/2024)

Salah satu contoh buruk terjadi pada Bangunan di Komplek modern land lokasi di kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang provinsi Banten bangunan Indomaret yang belum Lengkap perizinannya, yang di duga tidak memiliki (PBG.) saat Konfirmasi kepada salah Satu pekerja (AP) selaku mandor mereka menolak memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui lebih lanjut, hanya sebagai pekerja. Dugaan kuat pun muncul bahwa bangunan tersebut belum memegang izin PBG.

Baca Juga :  Soal Usaha Penangkaran Sapi di Cikareo Solear, DLHK Mengaku Belum Keluarkan Izin

“Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja Bangunan, bangunan Indomaret tersebut yang Lokasih terletak di Jalan Boulevard kawasan Komplek modernland RT001/RW003, Kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang. Pihak Satpol PP di minta untuk segera menindak dan menyegel bangunan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa izin PBG Belum di miliki.

Kondisi ini membuka Perbincangan tentang Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di Kota Tangerang. Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, mengingat pentingnya (PBG) sebagai legitimasi berdirinya sebuah bangunan. Sesuai PP no. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan. UU no. 28 tahun 2022 tentang bagunan gedung. dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki (PBG) harus di Robohkan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Adakan Coastal Clean Up

Pihak perijinan, (BPPMPT), dan Satpol PP Kota Tangerang diminta untuk serius menangani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini. Maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab (Rom)

Berita Terkait

Terdampak Jalur Alteri, Warga Alar Tengah Dapat Pembayaran Tahap 2
Progres Relokasi Warga Kohod Mulai Terlihat, Sekdes: Sabar dan Jangan Mudah Terprovokasi
Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Pelatihan Kemandirian Bersama Lembaga Ekonomi Umat
Camat Karawaci Mendukung Pembangunan Majlis Talim An-Nuairoh Kp Galeong Kota Tangerang
Ketua KIP Banten Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi oleh KPU Kabupaten Tangerang
Warga Desa Pengawinan Khawatirkan Dampak Mobil Molen Pada Infrastruktur Baru
Proyek SatPAS Polres Metro Tangerang Terkesan Tertutup; Kapolres Sebut Giat Polda
Pj Bupati Laksanakan Peletakan Batu Pertama Direct Toll Access KM 25 (Bitung)

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Terdampak Jalur Alteri, Warga Alar Tengah Dapat Pembayaran Tahap 2

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:16 WIB

Progres Relokasi Warga Kohod Mulai Terlihat, Sekdes: Sabar dan Jangan Mudah Terprovokasi

Rabu, 18 September 2024 - 16:36 WIB

Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Pelatihan Kemandirian Bersama Lembaga Ekonomi Umat

Rabu, 11 September 2024 - 20:05 WIB

Camat Karawaci Mendukung Pembangunan Majlis Talim An-Nuairoh Kp Galeong Kota Tangerang

Senin, 9 September 2024 - 12:22 WIB

Ketua KIP Banten Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi oleh KPU Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru