Diduga Bangunan Tanpa PBG Marak di Kota Tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Kondisi maraknya Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang menjadi sorotan, sementara Satpol PP diminta untuk bertindak tegas guna mengatasi masalah ini, Rabu(12/6/2024)

Salah satu contoh buruk terjadi pada Bangunan di Komplek modern land lokasi di kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang provinsi Banten bangunan Indomaret yang belum Lengkap perizinannya, yang di duga tidak memiliki (PBG.) saat Konfirmasi kepada salah Satu pekerja (AP) selaku mandor mereka menolak memberikan penjelasan dengan alasan tidak mengetahui lebih lanjut, hanya sebagai pekerja. Dugaan kuat pun muncul bahwa bangunan tersebut belum memegang izin PBG.

Baca Juga :  Di Konfirmasi Terkait Proyek Pengerasan Ruas Jalan Cibarengkok Gunung Gede, Pihak DPUPR Tidak Menjawab.

“Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja Bangunan, bangunan Indomaret tersebut yang Lokasih terletak di Jalan Boulevard kawasan Komplek modernland RT001/RW003, Kelurahan Buaran indah Kecamatan Tangerang. Pihak Satpol PP di minta untuk segera menindak dan menyegel bangunan tersebut, mengingat adanya dugaan bahwa izin PBG Belum di miliki.

Kondisi ini membuka Perbincangan tentang Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di Kota Tangerang. Pemerintah daerah diingatkan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan, mengingat pentingnya (PBG) sebagai legitimasi berdirinya sebuah bangunan. Sesuai PP no. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan. UU no. 28 tahun 2022 tentang bagunan gedung. dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki (PBG) harus di Robohkan.

Baca Juga :  Camat Karawaci Mendukung Pembangunan Majlis Talim An-Nuairoh Kp Galeong Kota Tangerang

Pihak perijinan, (BPPMPT), dan Satpol PP Kota Tangerang diminta untuk serius menangani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini. Maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Tangerang dianggap dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab (Rom)

Berita Terkait

HUT Ke 61 Tahun : Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pusat Pelatihan RSUD Kabupaten Tangerang.
Blenix Network Jajaki Kerjasama R&D AI Dengan Universitas Telkom
Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung–Cituis
Bupati Resmikan Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD Legok, Pertama dan Tercanggih di Indonesia
Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Syekh Nawawi Usai Hadiri Muliad Ke-19 Kecamatan Gunung Kaler
Bupati Tangerang Lakukan Groundbreaking Pembangunan Jembatan Parung Lawang
Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Proyek Galian Kabel PLN Up Cikupa di Jalan Raya Serang desa Cibadak Tangerang Diduga Tidak Sesuai SOP dan Asal Jadi

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:14 WIB

HUT Ke 61 Tahun : Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pusat Pelatihan RSUD Kabupaten Tangerang.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:12 WIB

Blenix Network Jajaki Kerjasama R&D AI Dengan Universitas Telkom

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:38 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung–Cituis

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:29 WIB

Bupati Resmikan Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD Legok, Pertama dan Tercanggih di Indonesia

Jumat, 25 April 2025 - 14:39 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Syekh Nawawi Usai Hadiri Muliad Ke-19 Kecamatan Gunung Kaler

Berita Terbaru