GLOBALBANTEN.COM | Tangerang – Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Renged, RT 001 RW 001, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa pengawasan yang memadai dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP).

Proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak 55.2/020.p/SPK-DPPP/2025 tertanggal 3 Juni 2025, memiliki volume pekerjaan sepanjang 48,50 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp 119.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Proyek dilaksanakan oleh CV ZIA RIZKI BAHARI.

Namun di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Proyek pemagaran TPU itu diduga tidak menggunakan pondasi cakar ayam sebagai struktur dasar yang kuat, serta proses penggalian tanah dinilai dilakukan sembarangan. Selain itu, pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap standar pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Dorong Kelurahan dan Desa Wujudkan Ketangguhan Pangan Menuju Indonesia Emas

Salah seorang pekerja saat dikonfirmasi oleh media di lokasi hanya menjawab singkat, “Kegiatan ini punya Paris, ketua Katar. Hubungin aja, orangnya,” ujarnya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Camat Karawaci Mendukung Pembangunan Majlis Talim An-Nuairoh Kp Galeong Kota Tangerang

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Faris selaku pelaksana proyek malah melempar tanggung jawab. “Kontek Nedi aja, bro. Hubungi Nedi aja,” tulis Faris melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi hal ini, Jamin, Kepala Divisi Investigasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, menyayangkan kondisi proyek tersebut. “Kami duga pengerjaan proyek ini dilakukan tanpa pondasi cakar ayam, hanya menggunakan besi selup berukuran kecil yang tidak sesuai standar. Galian tanah juga asal-asalan. Tidak terlihat ada pengawas maupun PPTK dari Dinas Perkim di lokasi,” kata Jamin saat meninjau langsung ke lokasi.

Baca Juga :  Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri Mengecam Tindakan Oknum Pelaksana Proyek Di Kampung Bayur Desa Kresek Yang Intimidasi Wartawan

Hal senada juga disampaikan oleh Kartusi, Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara. Ia mengkritik keras lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.

“Pihak Dinas Perkim dan PPTK seharusnya aktif mengawasi kegiatan seperti ini. Jika dari awal sudah terlihat kejanggalan, bisa langsung ditegur. Tapi ini terkesan dibiarkan,” tegas Kartusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

(Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *