Globalbanten.com | Lama tak terdengar, komedian Suryadi Ishaq alias Yadi Sembako tiba-tiba mengejutkan publik lantaran dirinya dilaporkan sebuah event organizer ke Polresta Tangerang Selatan. Hal ini terjadi lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 198 juta dengan membayar jasa EO tersebut dengan cek kosong.
Tak hanya Yadi Sembako, Gus Anom juga terseret kasus serupa yang telah menelan kerugian hingga Rp 200 juta. Kasus ini dilaporkan oleh pria bernama Muhammad Adri Permata yang merasa tertipu oleh kedua artis tersebut. Hal itu diungkapkan Adri, dilansir dari beritasatu.com. Kamis (21/9/2023).
“Jadi kerugian saya kurang lebih sekitar Rp 200 jutaan. Itu baru kerugian nyata dan belum secara keseluruhan. Kontrak kerjanya sebenarnya EO dan vendor saya diminta membuat sebuah acara launching perusahaan yang dipimpin Yadi dan Gus Anom, kemudian Mas Yadi memberikan saya cek tanggal 25 Agustus, tetapi pada saat kami lihat ternyata cek nya kosong,” terang Adri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum akhirnya melaporkan Yadi Sembako dan Gus Anom ke polisi tanggal 12 September 2023 lalu, dirinya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tetapi tidak ditanggapi keduanya.
“Kita juga sudah kirimkan somasi karena memang di kontrak sudah jelas batas akhir pembayaran tanggal 28 Agustus, tapi tetap tidak ditanggapi. Akhirnya laporkan ke polisi atas dugaan penipuan penggelapan,” tegasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Gus Anom maupun Yadi Sembako terkait pelaporan dirinya ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.
Berdasarkan informasi, kerja sama yang dilakukan Gus Anom dan Yadi Sembako dengan pihak EO tersebut terjadi saat Gus Anom membuat sebuah acara launching PT Gudang Artis yang diakui mereka sebagai manajemen artis pada tanggal 26 Agustus 2023.
Dalam perusahaan itu, Gus Anom sendiri berperan sebagai komisaris dan Yadi Sembako sebagai direktur yang mengerjakan manajemen artisnya itu. Berdasarkan kesepakatan, Gus Anom dan Yadi sendiri wajib melunasi pembayaran empat hari sebelum acaranya di gelar, namun baru tanggal 25 Agustus 2023, Yadi menyerahkan sebuah cek senilai Rp 198 juta dan bermaksud melunasinya usai acara. Namun, cek yang diberikan Yadi adalah cek kosong sehingga acara yang sedianya digelar 26 Agustus 2023 akhirnya batal digelar.