Diduga Belum Kantongin Izin PBG, Pokja Wartawan Solear Soroti Pembangunan Tower BTS di Desa Cikasungka – Solear

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Pembangunan sebuah menara tower di wilayah Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang telah menjadi fokus perhatian Tim Pokja Wartawan Solear. Saat tim media mengunjungi lokasi, tidak ada pihak pelaksana yang hadir, hanya pekerjaan yang berlangsung.

Ketua Pokja Wartawan Solear, Bung Dewo, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan tersebut. Namun, dia menyayangkan bahwa pihak pelaksana nampak menghindari interaksi dengan rekan-rekan wartawan, membuatnya sulit untuk memantau progres pembangunan.

Baca Juga :  Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Meskipun Camat Solear, Saedaman, mengakui bahwa pihak pengusaha tower telah berkoordinasi, Dewo mempertanyakan keberadaan izin Pernyataan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki oleh pembangun. Menurut Dewo, pembangunan tower tersebut diduga ilegal karena belum mengantongi izin yang diperlukan, jelas nya pada Sabtu (5/10/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewo menilai bahwa pihak perusahaan terlihat pura-pura tidak memahami persyaratan perijinan, sehingga menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang sudah terlalu sering terjadi dalam pembangunan di daerah tersebut.

Baca Juga :  Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas

Sebagai kontrol sosial dan warga negara yang ikut bertanggung jawab atas pembangunan di wilayahnya, Dewo menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dalam proses pembangunan. Mereka bersikukuh bahwa pembangunan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran.

Dalam tanggapannya, Dewo menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan pembangunan ini dan mendesak pihak terkait untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila izin PBG belum terbit. Mereka memberi batas waktu dua hari bagi pelaksana untuk menunjukkan niat baik dengan mengurus perizinan yang sesuai.

Baca Juga :  UMK Kota Cilegon Tidak Berlaku, Kontraktor PT Lotte Masih Bayar Upah Murah

Dewo menekankan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menegaskan bahwa aturan harus diikuti agar pembangunan bisa berjalan secara sah dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Tuturannya sarat dengan keinginan untuk menjaga legalitas dan keamanan dalam setiap tahapan pembangunan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

(Jc_red)

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Ajudan Kapolri Pukul Wartawan di Semarang, Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:50 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 12:29 WIB

Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang

Selasa, 15 April 2025 - 16:16 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Senin, 14 April 2025 - 18:34 WIB

Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:19 WIB