Diduga Imbas Dari Pengeroyokan SPG R&D Buat Laporan Polisi

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Sales Promotion Girl (SPG) atau biasa disebut dengan “pramuniaga” atau “promotor” adalah seseorang, biasanya perempuan, yang bekerja di toko atau pusat perbelanjaan dan bertugas untuk mempromosikan dan menjual produk tertentu kepada pelanggan. Minggu,05/11/2023.

R&D Nama suatu usaha yang terdaftar di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Dari penelusuran awak media di rumah keluarga korban, bahwa pihak keluarga tidak terima atas perlakuan rekan kerjanya sehingga mendatangi kantor tempat bekerja untuk meminta keterangan rumah si pelaku pengeroyokan yang tidak jauh dari rumah si korban akan tetapi, pemilik usaha tersebut sedang tidak ada lokasi.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada saat sedang bekerja di Mall TangCity, Jalan Raya Perintis Kemerdekaan no.1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Saat awak media mengkonfirmasi pemilik usaha R&B yang bernama Danu melalui whatsapp ia membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut.

“Ada masalah apa ya pak, lagi semalam sudah diselesaikan secara kekeluargaan, benar adanya pengeroyokan terhadap saudari G oleh kedua rekan kerjanya, sangat di sayangkan ini bisa terjadi,”ujar Danu melalui pesan singkat

Baca Juga :  Pelaku pembakaran sampah di Tangerang diisyaratkan diberi sanksi tegas

Lanjutnya, awak media menanyakan kembali terkait permasalahan tersebut kepada Danu pemilik usaha agar menyampaikan kepada yang diduga pelaku pengeroyokan saudari G.

“Kalau memang mau ketemu kita atur agar kedua belah pihak bertemu, di pastikan kedua anak ini datang biarkan mereka berbicara kemauannya apa, akan tetapi salah satu karyawan sedang pulang kampung dikarenakan anaknya sakit,”ungkapnya.

Maka dari itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tangerang Kota yang di tangani oleh Inspektur Polisi Dua (IPDA) Zainal Arifin agar segera di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gelar Apel Serah Terima untuk Persiapan Operasi Mantab Brata (OMB)

Sedangkan korban G dan keluarga memohon untuk APH bergerak cepat menangkap diduga pelaku pengeroyokan.

“Kami ingin pihak APH bergerak cepat untuk menindak lanjuti terkait permasalahan ini,”tutupnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1498/XI/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 05 November 2023 pukul 18.40 WIB, bertempat di kantor polisi tersebut.

Dugaan tindak pidana pengeroyokan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP Dan Atau 351 KUHP.

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia
Tegaskan Komitmen Sinergitas, Bank Banten Berpartisipasi dalam Silaturahmi Bersama Gubernur Banten dan Pelaku Usaha
Kaget! Tiket Masuk Pantai Sambolo Anyer Tembus Rp 300 Ribu, Pengunjung Protes Fasilitas Kumuh
Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu
Serang, Ibukota Provinsi yang Memprihatinkan
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Banten Panggil Saksi untuk Dua Kasus Korupsi Besar
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:33 WIB

Tegaskan Komitmen Sinergitas, Bank Banten Berpartisipasi dalam Silaturahmi Bersama Gubernur Banten dan Pelaku Usaha

Jumat, 4 April 2025 - 10:15 WIB

Kaget! Tiket Masuk Pantai Sambolo Anyer Tembus Rp 300 Ribu, Pengunjung Protes Fasilitas Kumuh

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:01 WIB

Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:37 WIB

Serang, Ibukota Provinsi yang Memprihatinkan

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:16 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru