GlobalBanten.com, Tangerang | Aktifitas galian tanah ilegal di tanjakan Ciranjieun Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa ditutup paksa petugas Satpol PP kabupaten Tangerang, sempat bersitegang nyaris bentrok.

Penutupan paksa galian tanah ilegal yang lokasinya tak jauh cuma 50 meteran dari Rumah Dinas PJ. Bupati Tangerang Andi Ony itu oleh puluhan petugas Pol PP dipimpin Leo Lentana, Kasi Penegakan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Kasi Tramtiblinmas Kecamatan Tigaraksa M. Suro dengan anggotanya, Jumat (22/03/2024).

Baca Juga :  Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1x24 Jam

“Demi penegakan peraturan daerah tentang Trantibum maka pada hari ini Jumat 22 Maret 2024 aktifitas galian tanah tak berizin di Kp. Ciranjieun Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa kami nyatakan ditutup dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Leo Lentana membacakan berita acara penutupan dihadapan para pengelola galian tanah tersebut.

Proses penutupan sempat bersitegang dan nyaris bentrok saat petugas Satpol PP memasang tanda pembatas penyegelan alat berat di area galian tanah yang sejak pagi karena hujan ramai di media sosial karena jalanan jadi becek penuh lumpur licin membahayakan pengendara jalan.

Baca Juga :  Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, Warga Desa Kohod Berikan Selamat Kepada Lurah Arsin Bin Asip

“Iya sempat rada tegang ada pengelola yang ngamuk-ngamuk katanya kenapa tidak semua galian tanah dikabupaten Tangerang ditutup saja, tapi bisa diredam dan proses penutupan tetap berjalan sampai alat berat disegel,” ungkap M. Suro Kasi Tramtiblinmas yang ikut serta dalam penutupan galian tanah ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBDes Kejari Tangerang Geledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa

Diketahui, aktifitas galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Tigaraksa nampaknya sulit diatasi entah kenapa dan pihak Satpol PP sudah berulang kali melakukan tindakan penutupan, lokasinya pun tetap diarea Puspemkab Tangerang yang diduga tanahnya selain milik pribadi juga ada yang milik PT. PWS yang lama sudah pailit disita negara. (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *